Sri Mulyani Ingin Freeport Berikan Penerimaan Lebih ke Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan penerimaan negara menjadi lebih baik dengan adanya perubahan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal ini menanggapi adanya permintaan jaminan Freeport sebelum bersedia mengubah status kontraknya.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) sudah mengamanatkan setiap kerja sama harus memperhatikan penerimaan negara. “Apa pun bentuk kerja sama antara pemerintah dengan pengusaha, penerimaan negara harus dijamin lebih baik,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2). (Baca: Syarat Belum Disetujui, Freeport Bantah Kontrak Sudah Berubah)
Sebagai gambaran, Freeport Indonesia mengajukan syarat kepada pemerintah untuk mengubah kontrak karya menjadi IUPK. Salah satunya adalah mengenai perhitungan pajak.
Freeport menginginkan sistem pajak menggunakan pajak tetap (nail down) meski status kontraknya telah berubah dari kontrak karya menjadi IUPK, . Artinya, pemerintah hanya memungut pajak yang telah disepakati dalam kontrak dan tidak mengikuti aturan yang baru.
Sebaliknya, pemerintah menginginkan agar sistem kontrak ketika KK menjadi IUPK adalah berubah dari waktu ke waktu (prevailing). Dengan sistem ini, ketika ada aturan baru mengenai perpajakan maka perusahaan bisa dipungut. (Baca: Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport)
Sri Mulyani mengaku masih mengkaji keinginan Freeport tersebut. Yang jelas, pemerintah akan tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan.
Artinya, penerimaan negara berupa pajak, royalti, ataupun iuran lainnya, juga harus dipastikan oleh pengusaha. Selain itu juga perlu ada kepastian dari sisi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). (Baca: Tak Bisa Ekspor, Gudang Penyimpanan Freeport Penuh)
Karena itulah, pemerintah perlu negosiasi yang teliti agar kepentingan negara tetap terjaga. “Di sisi lain kami juga perlu memberi kepastian kepada pengusaha,” kata Sri Mulyani.