Draf Revisi Pergub ERP, Teknologi DSRC Diganti Gelombang Mikro

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Safrezi Fitra
1 Februari 2017, 08:00
kemacetan jakarta
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan draf revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik (ERP). Dalam draf tersebut, ketentuan mengenai teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) diubah dengan sistem komunikasi gelombang mikro.

Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widyatmoko merasa usulan ini sudah sesuai dengan arahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Revisi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPPU yang menganggap Pergub 149/2016 diskriminatif, karena membatasi pengadaan ERP Jakarta hanya untuk satu teknologi tertentu.

Menurut Sigit, KPPU tidak mempermasalahkan beberapa kriteria teknologi yang sudah ditentukan dalam pergub. “Jadi di Pergub 149/2016 juga sudah bicara masalah OBU (on board unit), kamera, mereka tidak menyoroti. Yang menyoroti kan hanya pasal 8 ayat 1c itu, DSRC 5,8 ghz itu kan. Kalau kami konsisten kepada itu,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (31/1).

Draf revisi ini disampaikan oleh Dishub DKI saat rapat koordinasi pembahasan revisi Pergub 149/2016 yang melibatkan beberapa instansi di Balaikota, pekan lalu. Dalam draf tersebut, ketentuan pasal 8 ayat 1c diganti dengan pasal 14 ayat 1c. (Baca: Revisi Aturan, Dishub Jakarta Ngotot Buat Kriteria Teknologi ERP)

Perubahannya adalah sistem komunikasi yang digunakan. Pada pasal 8 1c, teknologi ERP Jakarta menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Sementara dalam draf revisinya, ketentuan ini diganti dengan menggunakan sistem komunikasi gelombang mikro frekuensi tinggi (microwave super high frequency) jarak pendek.

Sistem komunikasi gelombang mikro ini juga dijelaskan dalam pasal 15. Teknologi sistem komunikasi kendaraan ke jalan dalam jarak dekat dibuat khusus dan telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui sistem jalan berbayar elektronik pada ruas jalan, koridor, atau kawasan perkotaan di dunia.

Menurut Sigit, kriteria teknologi yang diusulkan dalam revisi pergub ini sudah sesuai dengan ketentuan LKPP. Pengadaan barang dan jasa mengacu pada dua term, yakni desain yang sudah ada dan kriteria-kriterianya berdasarkan kebutuhan. “Kita bisa menentukan desainnya itu benar, selama seluruhnya itu bisa berkompetisi. Kejaksaan agung juga menyatakan hal yang sama,” ujarnya.

Dia juga membantah jika ada anggapan bahwa kriteria gelombang mikro tetap mengarahkan pada teknologi DSRC. Saat rapat koordinasi lintas lembaga pekan lalu, kata dia, tidak ada instansi yang menyimpulkan demikian. Karena kriteria seperti ini juga ada di teknologi lain. (Baca: Pecah Suara Berbagai Instansi Sikapi Revisi Pergub ERP)

Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Goppera Penggabean yang juga ikut dalam rapat tersebut, memastikan pihaknya akan terus memonitor revisi pergub ini sesuai dengan nilai-nilai persaingan usaha. Terkait dengan usulan draf yang disampaikan Dishub DKI dalam rapat tersebut, dia belum bisa menjawab apakah sudah sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat atau tidak.

“Secara teknis kami juga akan mempelajari, apakah persyaratan tersebut tetap mengunci kepada teknologi tertentu,” ujarnya.

Pada prinsipnya KPPU menginginkan pelaksanaan tender ERP dilaksanakan secara adil dengan memperhatikan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persaingan usaha tidak sehat. KPPU berharap tender ini bisa memberikan kesempatan kepada pelaku usaha lain yang memenuhi kualifikasi utk menawarkan sistem dan teknologi ERP yang dimilikinya, sesuai kebutuhan Pemprov DKI.

Meski begitu, usulan ini masih belum final. Sigit mengatakan hasil dari rapat koordinasi pekan lalu sepakat membentuk tim kecil yang akan membahas usulan ini lebih lanjut. Rencananya pembahasan lanjutan oleh tim ini akan mulai dilakukan pekan ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...