Payung Hukum Holding Terbit, Pemerintah Tetap Kontrol BUMN
Keinginan pemerintah membentuk induk usaha (holding) BUMN berbagai sektor usaha tampaknya akan segera terwujud. Salah satu masalah utama yang mengganjal selama ini, yaitu payung hukum pembentukan induk usaha BUMN tersebut, sudah diterbitkan pemerintah. Payung hukum itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklaim, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, berbagai pihak yakni kementerian-kementerian terkait telah meneken revisi aturan tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penerbitan revisi PP tersebut. "Sudah (terbit)," ujar Rini kepada Katadata di Jakarta, Selasa (3/12). (Baca: Pemerintah Akan Tetap Kontrol Anak Usaha dalam Holding BUMN)
Secara terpisah, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra membenarkan terbitnya payung hukum pembentukan holding BUMN per sektor ini. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci waktu penerbitan PP itu. "Betul (sudah terbit), PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan dari PP 44 Tahun 2005," katanya kepada Katadata.
Sebelumnya, Hambra menyatakan, draf revisi PP 44/2005 tersebut telah disampaikan ke kantor Sekretariat Negara. Dalam revisi itu, ada beberapa pasal yang akan ditambahkan terkait BUMN yang bakal menjadi anak usaha. Di antaranya, BUMN yang menjadi anak perusahaan harus tetap melaksanakan penugasan dari pemerintah.
(Baca: Mundur 2017, Pemerintah Minta BUMN Anggota Holding Patuh)
Selain itu, Kementerian BUMN mempertegas bahwa negara akan tetap memegang kontrol, terutama terkait dengan aksi-aksi korporasi strategis yang akan dilakukan oleh anak usaha dari holding BUMN itu. Kontrol tersebut melalui kepemilikan saham seri A Dwiwarna di dalam struktur BUMN yang akan menjadi anak usaha.
"Saat menjadi anak perusahaan, tidak serta merta diperlakukan khusus oleh negara karena tetap dikontrol," ujar Hambra, 28 Desember lalu. (Baca: Rini: Pembentukan Holding BUMN Terhambat Birokrasi)
Mengacu Undang-Undang BUMN, seluruh anak perusahaan dari segi definisi bukanlah berbentuk BUMN lagi. Namun, dengan adanya pasal-pasal baru itu maka BUMN yang menjadi anak usaha dari holding tersebut akan tetap diperlakukan sebagai sebuah BUMN.
Alasannya, BUMN itu tetap mengemban penugasan dari pemerintah dan juga memiliki aset-aset strategis negara. "Masalah hukum itu yang harus kami diskusikan. Sampai saat ini, sudah tidak ada masalah lagi. Kami optimistis awal Januari (terbentuk holding)," ujar Hambra.