Pemerintah Buka Opsi Divestasi Freeport Lewat Bursa Saham
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan divestasi pertambangan melalui bursa saham. Jadi, skema penjualan saham ke publik melalui bursa saham bisa digunakan oleh semua pengusaha tambang mineral dan batubara di Indonesia, termasuk PT Freeport Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan sudah bertemu dengan petinggi Freeport untuk membahas mengenai masalah divestasi saham. Saat ini, ada dua opsi mekanisme divestasi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, sebanyak 10,64 persen saham divestasi Freeport akan diambil oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Opsi kedua, divestasi melalui skema penjualan saham perdana ke publik atau Initial Public Offering (IPO). Jadi, perusahaan tambang tersebut, dalam hal ini Freeport Indonesia, mencatatkan sahamnya di bursa dan menjadi perusahaan publik.
Yang jelas, Jonan berharap Freeport segera menyelesaikan proses divestasinya kepada pemerintah. "Intinya yang digariskan pemerintah mereka ikuti," kata dia di Jakarta, Selasa (22/11).
(Baca: Chappy Jadi Bos Freeport, Setnov: Mudahkan Kepentingan Indonesia)
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko sebelumnya pernah mengatakan, tujuan pembentukan regulasi tersebut untuk memberikan payung hukum bagi proses divestasi saham yang selama ini berlangsung alot. Aturan yang sedang digodok itu tidak hanya berlaku untuk Freeport Indonesia, melainkan bagi perusahaan tambang lainnya yang masih dalam bentuk kontrak karya.
Ia menambahkan, opsi divestasi melalui IPO ini bisa terlaksana jika kedua belah pihak saling bersepakat. Dengan begitu, ada kepastian di sektor tambang bagi investor. "Untuk investasi mereka butuh perencanaan, butuh kepastian," kata dia, pekan lalu. (Baca: Jonan Minta Amendemen Kontrak Tambang Selesai Akhir Tahun)
Selain divestasi saham, pertemuan dengan petinggi Freeport di Kementerian ESDM, Selasa (22/11) lalu, juga membahas masalah pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebagai proses hilirisasi. Freeport berjanji menyelesaikan pembangunan smelter dalam lima tahun ke depan.
Namun, menurut Jonan, Freeport wajib mengikuti aturan hilirisasi yang kini tengah digodok oleh Kementerian ESDM. Jika mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ekspor mineral mentah tanpa pemurnian akan dilarang mulai Januari 2017.
Sayangnya, aturan tersebut akan direvisi oleh pemerintah. Jonan mengatakan aturannya ini harus selesai sebelum akhir tahun. (Baca: Relaksasi Pertambangan, Pemerintah Hanya Buka Ekspor Bijih Tembaga)
Terkait perpanjangan kontrak Freeport yang berakhir tahun 2021, Jonan belum mau membicarakan hal tersebut. "Saya tidak tahu. Terserah keputusan Bapak Presiden," kataya.