Akhir November, Pemerintah Lelang Kilang Mini di Maluku
Pemerintah akan melelang proyek pembangunan kilang minyak ukuran mini untuk Klaster VIII Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula. Pembangunan kilang mini ini untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas), dan mengurangi ketergantungan impor BBM. Selain itu, mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah tahun ini hanya melelang proyek kilang minyak mini di satu klaster. Alasannya, beberapa investor telah menyatakan ketertarikannya membangun kilang mini di daerah tersebut. “Kami tawarkan dulu satu klaster, sambil mempersiapkan yang lainnya,” ujar dia dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas, Senin (21/11).
(Baca: Tak Mau Bermasalah Hukum, Lelang Kilang Mini Mundur)
Dalam lelang ini, pemerintah membuka kesempatan kepada perusahaan nasional untuk membangun kilang minyak mini. Hingga kini, sekitar 3 hingga 5 investor telah menyatakan minatnya. Sementara investor asing tidak diperbolehkan mengikuti lelang tersebut.
Wiratmaja mengatakan, produksi minyak di daerah Klaster VIII sekitar 3.000 hingga 3.500 barel per hari. Apabila investor ingin membangun kilang dengan kapasitas yang lebih besar, dapat mengimpor minyak. “Boleh beli juga dari tempat lain (impor) kalau mau membangun (kilang) yang kapasitasnya lebih besar,” ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2016, yang disebut kilang mini adalah kilang yang berkapasitas maksimal 20 ribu BOPD (Barel Oil Per Day). Sesuai aturan tersebut, pembangunan minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam klaster atau di luar klaster yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Pemilihannya mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala SKK Migas sekurang-kurangnya memuat profil produksi dan potensi cadangan ketersediaan minyak bumi sebagai bahan baku dari Kepala SKK Migas. (Baca: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Proyek Kilang Mini)
Pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster dapat dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha. Jika dibangun oleh pemerintah dilakukan berdasarkan penugasan melalui pembiayaan pemerintah atau pembiayaan korporasi dan dilakukan dengan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
Pemerintah awalnya akan melelang pembangunan kilang minyak mini di delapan klaster. Klaster I akan dibangun di daerah Sumatera Utara di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu, Klaster II Selat Panjang Malaka di dekat Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat, Klaster III Riau dekat dengan Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area.
Sementara Klaster IV Jambi di dekat Blok PalMerah, Mengoepeh Lemang dan Karang Agung, Klaster V Sumatera Selatan di sekitar Blok Merangin III dan Ariodamar, Klaster VI Kalimantan Selatan di sekitar Blok Tanjung, Klaster VII Kalimantan Utara dekat Blok Bunyu Sembakung, Mamburungun dan Pamusian Juwata serta Klaster VIII Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.
Ketujuh klaster tersebut, menurut Wiratmaja, akan dilakukan setelah lelang klaster VIII. “Untuk klaster lainnya, baru akan ditawarkan tahun 2017,” ujar dia. (Baca: Kriteria Ini Dapat Nilai Terbesar di Lelang Kilang Mini)
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal. Namun, insentif itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.