Aturan Menteri Keuangan Hambat Serapan Minyak Dalam Negeri

Anggita Rezki Amelia
22 September 2016, 10:46
minyak
Katadata

PT Pertamina (Persero) masih kesulitan membeli minyak jatah kontraktor migas yang beroperasi di dalam negeri. Salah satu penyebabnya adalah beberapa kontraktor menjual minyaknya melalui trading arm atau pihak ketiga. Padahal, dengan skema tersebut akan ada Pajak Penghasilan (PPh).

Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Daniel Purba mengatakan jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015, Pertamina wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) jika membeli minyak mentah domestik yang keberadaan kargonya di wilayah Indonesia. Besaran pajaknya sebesar 3 persen untuk non-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 1,5 persen untuk NPWP dari total penagihan. (Baca: Pembelian Minyak Lewat Trader Diusulkan Bebas Pajak)

Pungutan pajak ini karena dalam aturan tersebut pembelian minyak mentah melalui pihak ketiga memang tidak mendapat pengecualian. Pengecualian Pajak Penghasilan hanya berlaku untuk dua jenis transaksi.

Transaksi pertama, pembelian minyak bumi, gas bumi,  atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. Kedua, yang berasal dari kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi clan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

Di sisi lain, menurut Daniel, sebagian besar minyak mentah domestik yang menjadi bagian kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) dijual melalui pihak ketiga. “Ini karena kebijakan perusahaan di mana marketing atas seluruh hasil produksi melalui trading arm,” ujar dia saat berdiskusi dengan wartawan, Rabu (21/9).  (Baca: Menkeu Persoalkan Penggunaan Trader Dalam Pembelian Minyak)

Alhasil, saat ini pembelian minyak dari jatah KKKS baru terealisasi 12 ribu barel per hari (bph).  Minyak ini berasal dari lima kontraktor migas di Indonesia. Salah satunya adalah Petrochina.

Dalam waktu dekat, Daniel berharap bisa membeli minyak dari kontraktor lainnya. Saat ini Pertamina masih memproses jual beli dengan BP, Chevron, Eni dan ConocoPhillips. Targetnya, Pertamina bisa menyerap 200 ribu barel per hari (bph) dari jatah kontraktor yang ada di Indonesia. (Baca: Beli Minyak Chevron dan ExxonMobil, Pertamina Minta Bebas Pajak)

Agar target tersebut bisa terealisasi, manajemen Pertamina saat ini masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar dapat membebaskan pajak penghasilan (pph) tersebut. "Supaya bisa diberikan pemberlakuan khusus, agar bisa maksimal," kata Daniel.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...