Butuh Rp 562,8 Triliun, Investasi Infrastruktur Gas Sepi Peminat

Anggita Rezki Amelia
27 Mei 2016, 14:29
Pertamina Gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Selain soal infrastruktur gas, pemerintah memperbaiki tata kelola gas dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang ketetapan harga gas bumi. Dalam beleid yang dirilis bulan Mei tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan empat faktor dalam menentukan harga gas bumi.

Pertama, keekonomian lapangan. Kedua, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional. Ketiga, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri. Keempat, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri penggunanya, dan lebih tinggi dari US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu), maka Kementerian ESDM dapat menurunkan harga gas bumi. Ada beberapa pengguna gas bumi yang dapat menikmati harga diskon itu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. 

(Baca: Aturan Alokasi Gas Bisa Membuka Peluang Makelar Berburu Rente)

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengklaim, Perpres itu dapat memberi stimulus bagi usaha hilir tanpa membebani usaha di sektor hulu gas.  Bahkan, pemerintah rela untuk mengurangi porsi bagi hasil pemerintah dalam pengelolaan gas di sektor hulu. Regulasi baru itu juga bertujuan menyelaraskan harga gas di masing-masing daerah. “Harga tidak harus sama persis, tapi mendekati," katanya.

Menurut Sabrun, lonjakan harga gas selama ini di beberapa daerah memang membuat para pedagang gas kehilangan konsumennya. Tahun lalu, rata-rata penurunan konsumen para anggota INGTA mencapai 20-30 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Perusahaan Gas Negara (PGN) Muhammad Wahid Sutopo mengatakan pemerintah harus punya konsep tata kelola gas bumi nasional. Salah satunya dengan membentuk Badan Penyangga Gas.

Menurutnya, ada tiga faktor yang harus diperhatikan pemerintah dalam merealisasikan badan tersebut. Pertama, gambaran dari sisi pasokan dan pengaturan sumber gas. Kedua, kesiapan infrastruktur dan transportasi gas. Ketiga, peta jalan menyiapkan permintaan gas yang berkelanjutan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...