PPATK Lima Negara Buru Pejabat di Panama Papers

Muchamad Nafi
26 April 2016, 09:38
Diskusi Panama Papers
Arief Kamaludin|KATADATA
Agus Santoso, Wakil Kepala PPATK, menyatakan butuh tindakan tegas berupa pidana atas pembuktian keterlibatan nama-nama dalam Panama Papers.

Dokumen Panama Papers terus menjadi sorotan publik sejak Konsorium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) membukanya pada awal bulan ini. Yang paling membetot perhatian yakni bila nama-nama dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca, Panama itu menyangkut pejabat publik di penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Tak hanya media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mengawal kasus ini, pemerintah pun aktif meresponsnya. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan membentuk satuan tugas untuk menelisik keterkaitan nama-nama dalam dokumen tersebut, terutama yang berhubungan dengan pembayaran pajak. Terakhir, Direktorat Pajak memanggil Harry Azhar Azis. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu diminta memberi keterangan atas Sheng Yue International Limited, perusahaan milikinya yang terdaftar di British Virgin Island.  (Baca: Masuk Panama Papers, Ketua BPK: Diminta Anak Buat Perusahaan).

Panama Papers pun menjadi perhatian istana. Pekan lalu, Kantor Staf Presiden mengumpulkan pemimpin penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas  masalah tersebut. Bahkan, sehari setelah dokumen tersebut menyebar ke seantero dunia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan telah membentuk tim khusus. “Kami menelusuri empat kategori, termasuk Panama Papers,” kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada Katadata, Jumat pekan lalu.

Menurutnya, tim di PPATK terkonsentrasi pada beberapa pokok. Misalnya, dengan Direktorat Pajak bekerja sama menelisik Pama Papers untuk menelusuri potensi penghindaran pajak. Lalu, ada pula tim yang bergandengan dengan KPK untuk melihat aliran transaksi lebih jauh yang bisa ditindaklanjuti. Selain itu, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung khusus untuk berburu para buron, terutama yang menggondol uang negara, di luar negeri.

Tak hanya dengan lembaga di dalam negeri, PPATK juga menjalin hubungan dengan institusi sejenis dari berbagai negara, misalnya, Suspicious Transaction Reporting Office (STRO). Dengan PPATK Singapura itu telah dibuat nota kesepahaman (MOU). “Sudah membangun joint efforts dengan PPATK Australia, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura untuk menelisik hal ini,” ujarnya.

Sebagai langkah konkrit, PPATK kelima negara itu telah berembug terkait strategi membongkar kemugkinan skandal yang menyeret pejabat negara dalam Panam Papers. Untuk itu, minus delegasi Singapura, mereka membahasnya selama tiga hari di Medan, Sumatera Utara, pekan lalu. (Baca juga:PPATK Temukan Modus Transaksi dalam Panama Papers).

Sebelumnya, khusus nama-nama di dalam negeri, Agus mengatakan lembaganya sudah mulai meneiliti yang terkait temuan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Selain itu, juga yang berhubungan dengan data Laporan Hasil Analisis PPATK. “PPATK sudah tahu bahwa Panama, British Virgin Island, dan CI adalah tax haven dan sudah pernah menemukan modus transaksi ke Panama,” kata Agus kepada Katadata, Rabu, 6 April 2016.

Sayang, dia tak menjelaskan lebih jauh bagaimana modus yang digunakan oleh perusahaan atau warga Indonesia yang membuka kantor atau rekening di negara suaka pajak (tax haven) tersebut. Dalam penelusuran ini, tim PPATK pernah terbang ke British Virgin Island untuk menjalin kerja sama dan berbagi informasi.

Yang pasti, menurut Agus, pejabat yang memiliki akun atau perusahaan cangkang di negara suka pajak  biasanya untuk menerima komisi dari suplier di luar negeri. Misalnya, untuk menampung hasil penjualan minyak, gas, atau kontraktor. “Dugaannya itu ke sana,” ujar Agus. (Baca: Heboh Panama Papers Mengguncang Berbagai Negara).

Setelah heboh Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam Panama Papers, kemarin dokumen itu kembali menyeret pejabat negara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam laporan majalah Tempo pekan ini, nama Luhut disebutkan sebagai Direktur Mayfair International Ltd. Perusahaan offshore yang didirikan pada 29 Juni 2006 ini terdaftar di negara tax haven Seychelles.

Di sana disebutkan pemilik saham Mayfair adalah PT Persada Inti Energi dan PT Buana Inti Energi. Akta perusahaan menyebutkan Mayfair beralamat di Suite 13, First Floor, Oliaji Trade Centre, Francis Rachel Street, Victoria, Mahe, Seychelles, negara bekas jajahan Inggris. Pada hari yang sama dengan pendirian Mayfair, Luhut ditunjuk sebagai direktur.

Menaggapi hal tersebut, kemarin Luhut membantahnya. “Saya tidak pernah terlibat di dalam itu. Saya tidak tahu Mayfair International Ltd,” kata Luhut saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Senin, 25 April 2016. Luhut mengatakan sangat memegang nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia mengklaim salah satu orang yang taat sebagai warga negara, yaitu membayar pajak. Tidak pernah terpikirkan untuk menggelapkan pajak. Apalagi dengan membuat perusahaan cangkang di luar negeri untuk menghindari pajak.

Luhut juga menyebutkan alamat rumahnya berbeda dengan alamat yang tercatat di Panama Papers. Dalam dokumen yang terungkap di Panama Papers, Mayfair International Ltd beralamat di Kawasan Mega Kuningan Nomor 11. Sedangkan rumah Luhut Nomor 18. (Baca: Dikabarkan Masuk Panama Papers, Menteri Rini: Bawa Buktinya!)

Sementara itu, Agus Santoso menyatakan akan terbuka memberi informasi terkait perkembangan penelusuran nama-nama dalam Panama Papers. Namun dia enggan untuk mengomentari tersangkutnya Luhut. “Kalau individu, PPATK tidak bisa jawab, ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...