Tinggal Seminggu, Pemerintah Belum Putuskan Divestasi Saham Freeport
KATADATA - Pemerintah sampai saat ini belum memutuskan mengenai nasib saham divestasi PT Freeport Indonesia. Padahal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyatakan minatnya paling lambat 60 hari setelah tanggal penawaran. PT Freeport Indonesia sudah menawarkan nilai saham yang hendak dilepas sejak 14 Januari 2016. Artinya batas waktu keputusan pemerintah tinggal menunggu hari.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah masih mengkaji mengenai harga yang ditawarkan oleh Freeport Indonesia. Bahkan akan dibentuk tim lintas kementerian untuk mengkajinya. Hanya saja pembentukan tim tersebut masih menunggu waktu. “Tinggal surat keputusannya,” kata Bambang di Gedung Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016. (Baca: Pemprov Papua Ingin Dapat Saham Freeport Secara Gratis).
Selain Kementerian Energi, dalam tim tersebut ada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP). Meski belum menerima surat keputusan, Bambang mengaku tim sudah bekerja. Bahkan kemarin tim ini mengadakan rapat untuk menentukan nasib saham Freeport.
Rapat tersebut berlangsung tertutup selama kurang lebih empat jam di Gedung Direktorat Jenderal Minerba. Tidak hanya dihadiri oleh tim, datang pula perwakilan dari manajemen Freeport Indonesia yakni Clementio Lamury. Namun kedatangan pihak Freeport tidak diinginkan oleh pemerintah. “Tadi Freeport saya suruh pulang karena ini rapat internal,” ujar dia. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)
Dalam rapat tersebut, Bambang mengaku tim masih membahas mengenai parameter harga untuk saham tersebut. Parameter ini sangat penting untuk mengambil keputusan. Selama belum ada kesepakatan parameter maka keputusan sulit tercapai. Nantinya pemerintah bisa sepakat dengan harga yang diajukan oleh pihak Freeport atau bisa saja berbeda.
PT Freeport Indonesia telah menawarkan 10,64 persen saham divestasi pada 14 Januari 2016 dengan harga US$ 1,7 miliar. Mereka mengkalkulasi nilai 100 persen saham perusahaan itu US$ 16,2 miliar. Freeport mengklaim, perhitungan ini sesuai nilai pasar yang wajar dengan parameter asetnya hingga 2041. Namun, Bambang mengatakan pemerintah memiliki parameter sendiri. “Yang jelas berbeda dengan Freeport lah,” ujar dia.
Namun sampai saat ini masih ada perbedaan pandangan dari tim mengenai parameter penghitungan saham tersebut. Meski demikian, Bambang menargetkan keputusan bisa diambil sesuai dengan aturan. Setelah diputuskan akan diserahkan ke Menteri Keuangan untuk memutuskan mengambil saham tersebut atau tidak. Termasuk opsi menyerahkan ke Badan Usaha Milik Negara untuk mengambilalih seperti keinginan Kementerian BUMN. (Baca: Pemerintah Pastikan BUMN Ambil Alih Freeport)
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan BUMN pertambangan siap mengambilalih saham Freeport. Ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN Rini Soemarno. Nantinya BUMN pertambangan bisa melakukan konsorsium untuk melakukan itu. Yang jelas pemerintah harus menawar harga semurah mungkin. “Pembeli menawar murah kan biasa,” ujar dia.