Penetapan Cetak Biru Energi Nasional Terganjal Isu Nuklir
KATADATA - Cetak biru energi nasional hingga kini masih belum bisa ditetapkan. Awalnya pemerintah berharap bisa mengesahkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Desember tahun lalu. Namun, harapan itu tak bisa diwujudkan karena masih terganjal perdebatan mengenai pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, ada yang berpandangan agar pengembangan energi nuklir dijadikan pilihan terakhir. Secara tidak langsung itu berarti energi nuklir tidak boleh dikembangkan di Indonesia. Namun, ada juga yang berpandangan bahwa nuklir merupakan opsi sumber pengembangan energi.
Agar pemanfaatan energi nuklir bisa dimaksimalkan, pemerintah harus terlebih dahulu membuat kajian yang matang. Selain itu, melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menumbuhkan pengetahuan bahwa sumber energi itu aman. “Agak panjang diskusi soal nuklir,” kata Teguh di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Selasa (16/2).
(Baca: Wakil Presiden dan Menteri ESDM Berbeda Pandangan Soal Nuklir)
Meski masih terganjal isu nuklir, Teguh optimistis RUEN bisa dibahas dalam sidang paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) bulan depan. Dalam rapat terakhir beberapa hari lalu, ada dua poin pembahasan. Pertama, mengenai perubahan paradigma dalam menilai sumber daya alam (SDA). Ke depan, SDA ini tidak lagi berorientasi terhadap penerimaan negara tapi untuk pertumbuhan ekonomi.
Poin kedua adalah angka bauran energi. Komposisi atau porsinya masih harus dikoordinasikan dengan masing-masing Direktur Jenderal di Kementerian ESDM. Tujuannya untuk memastikan rancangan bauran energi yang disusun dalam RUEN sudah tepat.
(Baca: Penetapan Rencana Umum Energi Nasional Molor)
Saat ini, Teguh mengungkapkan, masih ada perbedaan pandangan antara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mengenai cara menghitung energi baru terbarukan. Yang menjadi acuan adalah target penggunaan energi baru terbarukan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 23 persen sampai tahun 2025. “Cuma mengenai hitungan untuk dikaitkan dengan kapasitas pasang untuk kelistrikan memang ada yang perlu dikoordinasikan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DEN Tumiran mengatakan, naskah RUEN tersebut sudah diserahkan ke pemerintah. Dia menganggap wajar adanya perbedaan pandaan tersebut karena RUEN merupakan rencana aksi jangka panjang. “Memang singkronisasi program antarkementerian butuh waktu,” kata dia kepada Katadata, Selasa (16/2).
Adapun Kepala Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Deendarlianto juga menganggap PLTN adalah sumber alternatif energi yang aman. Penilaian tersebut berdasarkan riset yang dilakukannya sejak 2000 sampai tahun lalu. "Secara internasional dinyatakan bahwa mulai dari reaktor generasi kedua plus, sampai generasi keempat itu (teknologi nuklir) sudah dalam kondisi aman," ujarnya.
(Baca: Pemerintah Berencana Bangun 10 Reaktor Nuklir untuk PLTN)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, RUEN seharusnya ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan. Sementara KEN sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.