Menteri ESDM: Harga Gas Bisa Turun Hingga 30 Persen
KATADATA - Pemerintah berencana menurunkan harga gas dalam negeri tahun ini. Persentase penurunannya berbeda-beda dengan rentang 14-20 persen. Namun, hasil kajian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada potensi penurunan harga hingga 30 persen.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan potensi penurunan harga ini bisa terjadi, asalkan ada pembenahan yang dilakukan di pengelolaan gas bumi dari hulu hingga hilir. Ada empat langkah yang bisa dilakukan agar harga gas bisa turun hingga 30 persen.
“Apabila kita terus melakukan penataan-penataan. Dimulai dengan pembangunan infrastruktur yang dipercepat pembangunannya, potensi penuruan harga gas itu bisa 30 persen,” kata Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dalam keterangannya, Selasa (26/1). (Baca: Pembangunan Infrastruktur Gas Butuh Investasi Rp 270 Triliun)
Langkah selanjutnya adalah dengan mencampur gas yang harganya mahal dengan gas yang harganya murah melalui badan penyangga gas yang akan dibentuk. Selama ini hanya daerah yang berdekatan dengan sumur gas, yang bisa menikmati harga murah. Sementara untuk daerah yang jauh dari ladang gas, harganya cukup mahal karena infrastrukturnya juga terbatas.
Kemudian memangkas bagian hulu milik pemerintah untuk mendorong industri pengguna gas di dalam negeri untuk menyerap gas tersebut. Pemerintah juga akan menertibkan pelaku usaha distribusi (trader) gas, untuk membangun infrastruktur. Kementerian ESDM mencatat dari 60 trader gas yang ada di dalam negeri, hanya 15 yang memiliki infrastruktur. (Baca: Trader Gas Bisa Patungan Bangun Infrastruktur)
“Empat langkah tersebut ini jika dilakukan secara simultan, saya kira potensinya cukup besar untuk mendapatkan efisiensi yang akhirnya harga gas lebih baik,” ujar Sudirman.
Penurunan harga gas bumi untuk industri merupakan termasuk dalam paket kebijakan ekonomi III yang diluncurkan pemerintah pada tahun lalu. Penurunan harga gas bumi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden bagi industri tertentu.
Dalam Peraturan Presiden yang akan segera terbit ini diatur bahwa penetapan harga gas dilakukan oleh Menteri ESDM. Penurunan harga dilakukan untuk gas yang harganya di atas US$ 6 per juta british thermal unit (mmbtu). (Baca: Penurunan Harga Gas Industri Menunggu Peraturan Presiden)
Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penjualan gas. Di hilir juga akan dilakukan penataan biaya dengan menetapkan tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas. Penetapan tarif juga dilakukan pada penyimpanan (storage), regasifikasi, serta margin yang wajar.