Ingin Tetap Mengebor, Lapindo Siapkan Tambahan Data Teknis
KATADATA - Meski telah dilarang oleh pemerintah, Lapindo Brantas Inc. masih berupaya mendapatkan izin untuk melakukan pengeboran sumur baru di Blok Brantas, Jawa Timur. Untuk itu, manajemen Lapindo tengah mempersiapkan tambahan data-data teknis.
Direktur Utama Lapindo Brantas Tri Setya Sutisna mengaku tengah mempersiapkan sejumlah data rencana pengeboran sumur baru minyak dan gas bumi di Blok Brantas sesuai permintaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail data-data tersebut. “Data-data teknis,” katanya kepada Katadata, Senin (18/1). Tri juga tak bisa menyebutkan target waktu penyerahan data-data itu. “Secepatnya setelah data-data siap.”
Dalam rapat internal dengan manajemen Lapindo, Senin pekan lalu (11/1), Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi memang menilai data-data yang disampaikan Lapindo belum lengkap untuk memulai pengeboran sumur baru di Blok Brantas. Antara lain gambar visual lokasi sumur baru yang mau dibor dengan lokasi lumpur dan data Plan of Further Development (POFD) yang merupakan bagian dari dokumen Plan of Development (PoD) atau rencana pengembangan Blok Brantas.
Menurut Amien, POFD baru diajukan Lapindo pada 7 Januari lalu sehingga belum ditelaah oleh SKK Migas. Selain itu, Lapindo diminta melengkapi data wilayah-wilayah yang mendapat pasokan jaringan gas kota (jargas) yang diproduksi Lapindo di wilayah Sidoarjo.
(Baca: Panggil Lapindo, SKK Migas Bantu Carikan Solusi)
Alhasil, SKK Migas belum menebitkan izin pengeboran sumur baru kepada Lapindo di blok tersebut. Perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bakrie itu hanya diberi izin mengerjakan pengerasan tanah di lokasi dua sumur baru. Jaraknya sekitar 5-50 meter dari sumur lama Lapindo di Lapangan Tanggulangin.
Jadi, meski pengeboran sumur baru itu sudah masuk dalam rencana kerjanya tahun ini, Lapindo diminta melengkapi data-data teknis tersebut. SKK Migas meminta penyerahan data itu dalam waktu sepekan sejak 13 Januari lalu.
Secara terpisah, Direktur Pembinaan Hulu Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto berjanji akan mengevaluasi hasil kajian SKK Migas atas proposal Lapindo tersebut. "Belum ada dokumen apapun yang disampaikan ke Ditjen Migas sehingga apa yang mesti (kami) setujui?"
Sedangkan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin menjelaskan, pihaknya akan mengkaji kedalaman sumur baru yang akan dibor Lapindo. Pasalnya, jika kedalamannya melebihi 7.500 meter maka membutuhkan kajian teknis sehingga proses pengebiran berjalan aman dan tidak lagi mengulangi bencana luapan lumpur Lapindo beberapa tahun silam.
(Baca: Pemerintah Larang Lapindo Mengebor Sumur Baru)
Seperti diketahui, rencana Lapindo melakukan pengeboran sumur baru di Blok Brantas sempat memicu kontroversi karena hingga saat ini belum menyelesaikan penanganan luapan lumpur panas dari pengeborannya beberapa tahun lalu. Manajemen Lapindo berdalih, langkah itu dilakukan agar perusahaan memiliki uang untuk membayar dana talangan pemerintah.
Belakangan, pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang Lapindo mengebor sumur baru di Blok Brantas. Namun, SKK Migas menyebut larangan tersebut hanya bersifat sementara. Pasalnya, pemerintah tidak bisa menghentikan aktivitas Lapindo secara permanen karena masih terikat kontrak sampai 2020.
(Baca: Dilarang Mengebor, Lapindo Tetap Harus Bayar Dana Talangan)
Penghentian aktivitas pengeboran sumur baru itu juga lebih disebabkan aspek sosial. Sebab, masyarakat masih merasa trauma dengan tragedi lumpur panas Lapindo. Sedangkan secara teknis, SKK Migas menilai pengeboran sumur kali ini lebih aman dibandingkan 2006. Alasannya, kedalaman sumur yang akan dibor lebih dangkal yakni hanya 1.200 meter. Sementara zona lumpur ada di kedalaman 1.500 sampai 2.500 meter. Saat terjadi semburan lumpur panas di sumur Banjar Panji tahun 2006 lalu, kedalaman pengeborannya mencapai 3.000 meter.