Turunkan Harga, Kontrak Jual Beli Gas Akan Direvisi

Safrezi Fitra
8 Desember 2015, 20:26
Gas Pertagas
Katadata | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah masih terus mengkaji penurunan harga gas yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016. Penurunan harga ini sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis beberapa bulan lalu.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan penurunan harga akan dilakukan dengan merevisi perjanjian jual beli gas (PJBG) yang sudah ada. Saat ini Kementerian ESDM tengah mengkaji 31 kontrak gas yang akan direvisi harganya. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah, mengingat masih ada beberapa lagi yang akan diseleksi.

Seleksi ini dilakukan dengan mengacu pada beberapa indikator, seperti jarak, volume, tingkat kerumitan, dan tingkat kepadatan. Meski demikian indikator ini masih belum final, ada beberapa indikator lain yang sedang dibahas internal Kementerian ESDM. (Baca: Kementerian ESDM Klaim Harga Gas di Medan Bisa Turun US$ 2,5)

Saat ini pemerintah menyiapkan opsi untuk menurunkan harga gas tersebut. Penurunan harga dilakukan dengan mengurangi penerimaan yang didapat negara. Untuk kontrak yang harga gasnya US$ 6-8 per juta british thermal unit (mmbtu) harganya diturunkan sebesar US$ 1. 

"Kalau harga US$ 8 mmbtu ke atas, bisa turun US$ 2," ujar Wiratmaja, usai menghadiri acara asosiasi para ahli perpipaan migas (IAPMIGAS) di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (8/12).

Selain di tingkat hulu, penurunan harga gas juga dilakukan di tingkat hilir, agar lebih adil. Untuk hilir, penurunan harga akan dilakukan dengan mengurangi penerimaan negara (government take) dan margin distributor. (Baca: Demi Harga Gas Industri Turun, Pemerintah Menata Biaya Gas di Sektor Hilir)

Hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Rencananya revisi aturan tersebut akan digabung dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas melalui pipa.

Diberitakan sebelumnya, rencana pemerintah mengatur formulasi harga gas di hilir, agar bisa lebih murah diterima konsumen tidak disambut baik oleh produsen gas di hulu. Pengaturan harga di tingkat hilir akan berdampak buruk pada usaha gas di sektor hulu.

"Jangan beranggapan bahwa pengaturan harga gas oleh pemerintah akan menciptakan iklim investasi yang baik. Itu sebenarnya tidak," kata Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Rabu (2/12). 

Dia mengatakan bisnis hulu gas memang bisa menghasilkan keuntungan yang tinggi, tapi risiko usahanya pun tinggi. Jika harga gas sudah dipatok di tingkat hilir, maka margin keuntungannya pun dibatasi. Padahal dengan risiko yang tinggi, produsen gas bisa saja merugi. (Baca: Trader Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas)

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...