SKK Migas Negosiasi dengan Kemendag untuk Revisi Aturan L/C

Yura Syahrul
20 Agustus 2015, 12:08
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih berupaya membatalkan aturan kewajiban surat kredit berdokumen atau letter of credit (L/C) untuk ekspor minyak dan gas bumi (migas). Saat ini, SKK Migas tengah bernegosiasi dengan Kementerian Perdagangan agar dapat merevisi aturan kewajiban L/C tersebut.

"Kami masih terus coba negosiasi dengan Kementerian Perdagangan agar direvisi,? kata Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro kepada Katadata, Rabu (19/8).

Kewajiban ekspor menggunakan L/C tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, yang berlaku efektif per 1 April 2015. Ada empat komoditas yang wajib menggunakan L/C, yaitu mineral, batubara, migas, dan kelapa sawit. Belakangan, lantaran menuai protes dari para pelaku industri, pemerintah memberikan pengecualian aturan tersebut kepada eksportir migas. Jadi, eksportir migas tidak perlu menggunakan L/C dalam kegiatan ekspornya. Saat mengekspor, mereka cukup melapor dan meminta izin kepada Kemendag.

(Baca: Pemerintah Mengizinkan Ekspor Migas Tanpa Menggunakan L/C)

Namun, SKK menilai ?keistimewaan? tersebut belum mencukupi. ?Soalnya di aturan itu tidak ada  pengecualian untuk migas bahwa ekspor tidak menggunakan L/C," kata Elan. Alhasil, SKK Migas selama ini masih harus mengurus rekomendasi ke Kemendag atas setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin melakukan ekspor.

Makanya, SKK menginginkan Kemendag merevisi aturan tersebut. Elan menilai, L/C digunakan untuk entitas bisnis. Sedangkan komoditas yang diekspor di sektor migas adalah minyak dan gas bumi, yang masih merupakan kepemilikan negara. "85 persen minyak itu kan milik pemerintah. Kalau harus pakai L/C nanti pemerintah dibawa-bawa kalau ada masalah, padahal L/C sifatnya untuk entitas bisnis," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih mengakui tengah berdiskusi dengan SKK Migas terkait permintaan revisi aturan wajib L/C bagi eksportir migas. Namun, Kemendag hingga kini belum berniat merevisi beleid tersebut. ?Sejauh ini belum ada (rencana menghentikan wajib L/C untuk eksportir migas)," katanya.

Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...