Skema Baru KKS, Porsi Bagi Hasil Pemerintah Sedikit di Awal Produksi

Safrezi Fitra
10 Agustus 2015, 15:18
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan mendapat porsi bagi hasil yang lebih kecil dari yang didapat kontraktor dalam skema kerjasama migas yang baru. Besaran bagi hasil ini juga akan lebih rendah dari skema kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC)

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan besaran bagi hasil pemerintah yang lebih kecil dari yang didapat kontraktor, hanya terjadi pada blok migas yang baru berproduksi. Selanjutnya secara bertahap porsi pemerintah akan meningkat jadi lebih besar.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan KKKS selama eksplorasi dan produksi. Dengan sistem yang baru ini, pemerintah tidak lagi mengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor atau yang selama ini dikenal sebagai cost recovery.

"Sistem bagi hasilnya langsung dari gross (pendapatan kotor). Yang jelas, makin besar produksi yang dihasilkan makin besar bagian pemerintah," kata dia kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan skema kerjasama migas yang baru ini adalah gross production split atau sliding scale. KKKS bisa memilih akan menggunakan PSC atau dengan sistem kerjasama yang baru tersebut.

Hingga saat ini pemerintah belum memastikan berapa besaran bagi hasil pemerintah dalam skema yang baru ini. Dalam sistem PSC, pemerintah mendapat bagian 85 persen, dan kontraktor 15 persen untuk minyak. Sementara untuk gas, 70 persen bagian pemerintah dan kontraktor 30 persen.

Kepala Divisi Pengendalian Program dan Anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Benny Lubiantara mengatakan meski porsi bagi hasil di awal produksi masih kecil, setidaknya bisa setara dengan sistem PSC. "Yang salah itu kalau yang keterlaluan, misalnya satu persen," ujar dia.

(Baca: SKK Migas: Sistem Baru KKS Buat Kontraktor Migas Tak Terkendali)

Sementara itu Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengatakan penentuan bagi hasil, sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Pelaku industri hanya menunggu tawaran dari pemerintah, lalu mengkaji apakah sistem tersebut menarik atau tidak.

"Pemerintah akan mendapatkan lebih kecil tergantung berapa pembagian gross-nya yang ditawarkan. Kalau perlu tawarkan saja ke investor, ekstrimnya 10 persen (untuk pemerintah). Tinggal lihat apakah ada investor yang tertarik atau tidak," ujar dia.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro tidak terlalu mempermasalahkan porsi bagi hasil pemerintah yang kecil pada awal produksi. Ini memang dibutuhkan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan kontraktor migas, mengingat sistem yang baru ini tidak ada lagi cost recovery.

Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah pengawasan keuangannya. Pemerintah harus bisa mengawal setiap kontraktor migas dan memastikan modal yang dikeluarkannya sudah bisa tertutup. "Jangan sampai sudah balik modal, tapi mengaku belum. Harus ikut kawal lebih ketat lagi," ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...