Pertamina - PGN Siap Patungan Jadi Badan Penyangga Gas

Yura Syahrul
27 Juli 2015, 19:10
Pertamina - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Keinginan PT Pertamina (Persero)  menjadi badan penyangga gas sudah bulat. Bahkan, demi merealisasikan keinginannya tersebut, Pertamina siap mengajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk membentuk perusahaan patungan atau joint venture.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan langkah itu merupakan salah satu bentuk sinergi di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sinergi tersebut perlu untuk menghadapi persaingan bisnis minyak dan gas bumi (migas) yang semakin ketat. "Sinergi supaya BUMN jadi kuat. Itu sangat dibutuhkan," kata Dwi di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (27/7).

M. Riza Pahlevi, Direktur Keuangan PGN, juga menyatakan kesiapan PGN untuk menjadi badan penyangga gas. Namun, selaku perusahaan BUMN, PGN akan mengikuti arahan dari pemerintah termasuk kemungkinan membentuk perusahaan patungan dengan Pertamina. "Kalau joint venture, (tentu) nanti ada proses yg dibahas lebih lanjut di pemerintah," ujar dia. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, ada tiga BUMN dan satu badan pemerintah yang berkeinginan menjadi badan penyangga gas. Yaitu Pertamina, PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Badan  Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu berstatus badan hukum BUMN dan bergerak di sektor gas bumi. Otomatis, yang berpeluang menjadi badan penyangga gas adalah Pertamina dan PGN. Untuk itu, ada tiga opsi yang bisa dipilih oleh kedua perusahaan pelat merah tersebut. Pertama, PGN atau Pertamina yang akan menjadi badan penyangga. Kedua, PGN dan Pertamina menjadi badan penyangga gas. Ketiga, PGN dan Pertamina membentuk joint venture

Saat ini, pemerintah sebenarnya masih menggodok peran dan fungsi badan penyangga gas, termasuk mempersiapkan payung hukumnya. Adapun tujuan pembentukan badan penyangga itu antara lain untuk menentu harga jual gas dan mengatur pembangunan infrastruktur gas di dalam negeri.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...