Kasus TPPI, Negara Rugi Rp 8,5 Triliun
KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara hingga Rp 8,5 triliun dalam sejumlah kasus yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Potensi kerugian itu tersebar di tiga lembaga, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Perusahaan Listrik Negara, serta PT Pertamina. "Ini audit investigasi, rekomendasinya akan agak keras," kata anggota BPK, Achsanul Qosasi seperti dikutip Koran Tempo, Rabu (13/5).
Achsanul mengatakan BPK mengaudit kasus itu sejak enam bulan lalu. Saat ini, yang sudah rampung adalah audit terhadap PLN yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp 68 miliar. Adapun audit terhadap dua lembaga lain diperkirakan akan rampung dalam satu bulan mendatang. BPK memprediksi kerugian negara di Pertamina mencapai Rp 6 triliun dan di SKK Migas sebesar Rp 2,4 triliun.
Dihubungi lagi kemarin, Achsanul menjelaskan potensi kerugian negara di PLN disebabkan kegagalan TPPI memenuhi pasokan bahan bakar minyak sebesar 300 ribu kiloliter high speed diesel (HSD). Sedangkan di Pertamina, karena TPPI tak bisa membayar pendanaan pembangunan kilang. "Ini, kan, perusahaan milik negara. Jadi kalau tidak dibayar ada kerugian," ucap Achsanul.
Di SKK Migas, Achsanul melanjutkan, uang negara bisa amblas karena TPPI tak mengembalikan uang yang semestinya masuk kas negara. Pada 2009, kata Achsanul, pemerintah ingin menghidupkan kembali TPPI yang sedang sekarat dengan mengucurkan talangan dan hak penjualan langsung kondensat. Namun TPPI tak menyetorkan hasil penjualannya kepada negara.
