Kilang Bontang Kelebihan Produksi 10 Kargo

Image title
Oleh
24 September 2014, 11:08
www.badaklng.co.id
www.badaklng.co.id
www.badaklng.co.id

KATADATA ? Pemerintah akan mengekspor kelebihan produksi gas alam cair (liquified natural gas/LNG) yang tidak terserap pasar dalam negeri sebanyak 10 kargo. Kelebihan produksi ini berasal dari Kilang Badak, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

(Baca: Kilang Bontang Kritis, KKKS Diminta Kurangi Produksi

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johannes Widjonarko mengatakan ekspor merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi kelebihan produksi tersebut. Fasilitas terminal terapung (floating storage and regasification unit/FSRU) hanya dua, yakni di Jawa Barat dan Lampung.

?Ini kan masalahnya ada produksi yang berlimpah, yang domestik tidak bisa menyerap lagi. Satu-satunya jalan, ya ekspor,? kata Widjonarko, kepada Katadata, Selasa (23/9).

Dia menjelaskan, kapasitas Kilang Bontang milik PT Badak NGL ini mencapai 16 juta ton per tahun, atau sekitar 287 standar kargo. Dari jumlah ini, sudah bisa memenuhi kebutuhan domestik untuk dua FSRU itu, pada tahun ini.

?Yang kontraktif, yang sifatnya jangka panjang, sudah dipenuhi. Itu (kelebihan produksi) yang uncomited atau yang belum terkontrak. Itu yang dilakukan melalui mekanisme spot,? ujarnya.  Saat ini, SKK Migas sudah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penjual bagian negara, untuk memasarkan kelebihan produksi tersebut.

Seperti diketahui, tahun ini SKK Migas  memasok LNG domestik hingga 38 kargo. Jumlah ini lebih tinggi dari realisasi tahun 2013 sebanyak 25 kargo. Karena mulai 2014, ada pasokan LNG untuk FSRU di Lampung.

Dari Kilang Tangguh yang dikelola oleh BP Berau Limited, akan memasok 16 kargo LNG untuk domestik. Yakni, untuk FSRU Jawa Barat sebanyak 5 kargo, PT Pupuk Iskandar Muda dengan skema pertukaran pasokan (swap) 6 kargo, dan FSRU Lampung 5 kargo. Lalu, dari Kilang Bontang akan memasok 22 kargo untuk FSRU Jawa Barat.

Sebelumnya, pemerintah berencana melarang ekspor gas keluar negeri. Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembatasan serta Pelarangan Ekspor Sumber Daya Alam, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perindustrian yang baru disahkan.

Kementerian Perindustrian mencatat, tahun ini industri membutuhkan pasokan gas sebanyak 2.233,93 juta standar kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD). Jika kebutuhan industri bisa terpenuhi, maka pemerintah bisa mengizinkan ekspor gas ke luar negeri. 

Masalahnya sulit untuk mencukupi kebutuhan tersebut dalam negeri tersebut, mengingat infrastruktur distribusi dan transmisinya masih minim. Makanya ekspor masih terus dilakukan untuk mengatasi kelebihan produksi. 

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...