Anggota DPR Kritik Konsistensi Pemerintah yang Longgarkan Transportasi
Anggota Komisi IX DPR Bukhari Yusuf menilai pemerintah tak konsisten alias 'galau' soal penanganan corona di Indonesia. Pasalnya, menurut dia, pernyataan Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian maupun instansinya berbeda-beda, khususnya soal keputusan pelonggaran moda transportasi.
Bukhari berharap pemerintah bisa konsisten atas apa yang diucapkannya dalam menangani penyebaran corona di Tanah Air melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apalagi, ia melanjutkan, sebenarnya dalam aturan PSBB selama ini sudah tercantum pengecualian yang berkaitan dengan masalah pengangkutan logistik dan masalah kesehatan.
"Pemerintah ini galau. Saya pikir (kebijakan pelonggaran transportasi) itu sangat tidak konsisten," ujar Bukhari dalam video conference, Minggu (10/5).
Dia menilai, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelonggaran PSBB itu salah satunya bertujuan menghindari masalah ekonomi. Sedangkan, Jokowi mengatakan bahwa PSBB bakal diperketat dan efektif.
(Baca: KSP Klaim Pemerintah Tak Longgarkan PSBB, Tapi Ekonomi Tetap Penting)
Bukhari mengatakan apabila pemerintah hendak melonggarkan aturan PSBB namun harus tetap mempertimbangkan berbagai dampaknya. Sebab, dirinya khawatir bahwa kebijakan Jokowi selama ini belum dipahami secara menyeluruh oleh para tim teknisnya sehingga menyebabkan adanya miskomunikasi antarpihaknya.
Dia berharap agar jangan sampai sikap presien yang telah tegas melalui aturan PSBB justru malah 'dipermainkan' oleh kementerian/instansinya. Ia menilai, pemerintah pun harus siap untuk menerima konsekuensi akibat dari kebijakan inkonsistensinya.
"Ketika kita longgarkan (PSBB) kemungkinan ada kenaikan kasus positif lagi, maka pemerintah harus mempersiapkan hal utama yakni fasilitas kesehatan yang memadai. Jangan sampai kita mulai bersahabat (melakukan pelonggaran), lalu kita tidak bisa menanganinya," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti menegaskan bahwa tidak ada kelonggaran dalam penerapan PSBB meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa moda transporatasi bisa beroperasi kembali sejak Rabu (6/5) lalu.
(Baca: Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik)
“Jadi sebetulnya sudah ada (pengecualian), hanya mungkin ini pernyataannya disampaikan demikian sehingga kemudian orang melihat seperti bahwa ini ada kelonggaran, padahal tidak,” ujar Brian.
Dia mengatakan pada aturan-aturan sebelumnya terkait PSBB sudah mencantumkan pengecualian bagi aktivitas tertentu yang tetap dapat beroperasi. Bahkan, menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah mempertegas pengecualian tersebut.
Surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dimaksud mengatur tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Brian mengatakan, pengecualian dibutuhkan agar konektivitas antar daerah dalam menangani Covid-19 tetap terjaga.
Sebagai informasi, surat edaran itu mencakup pengecualian pembatasan perjalanan di mana diberlakukan bagi pekerja pada institusi pemerintah atau swasta yang melayani enam hal. Di antaranya yakni mereka harus melayani penanganan corona, pertahanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, layanan pendukung kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
(Baca: Konsumsi Masyarakat "Lockdown", Ekonomi RI Langsung Jatuh)