Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dan II akan naik mulai 1 Juli 2020. Keputusan ini berlaku setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya pada 2019.
Rincian kenaikan iuran diatur dalam Pasal 34. Iuran peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu. Sementara untuk Januari-Maret tahun ini, iuran tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 sebesar Rp 160 ribu untuk kelas I dan Rp 110 ribu untuk kelas II. Sedangkan pembayaran April-Juni peserta hanya perlu membayar Rp 80 ribu untuk kelas I dan Rp 51 ribu untuk kelas II.
Terkait iuran yang telah dibayar peserta mandiri melebihi ketentuan di bulan Januari hingga Juni, BPJS Kesejatan akan memperhitungkan kelebihan dengan pembayaran bulan berikutnya.
(Baca: Kontroversi Iuran BPJS Naik, Ini Elemen Masyarakat yang Menolak)
Dalam Perpres disebutkan kenaikan tak berlaku bagi penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Namun, kenaikan iuran ini mendapatkan penolakan dari banyak elemen masyarakat. Salah satunya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menjadi penggugat Perpres sebelumnya di Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Mereka menilai pemerintah telah sengaja melawan keputusan hukum.
MA resmi membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS di seluruh kelas layanan. Iuran peserta kelas III dinaikkan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu, kelas II dinaikkan dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
KPCDI pun berencana menggugat kembali ke MA terkait Perpres terbaru yang dikeluarkan Jokowi. Mereka saat ini tengah menyusun materi yang akan diujikan bersama tim pengacara.
Terkait kenaikan ini, Jubir MA Andi Samsan Nganro pada 14 Mei menyatakan MA tak akan ikut campur terkait kenaikan BPJS. “Sebab hal itu merupakan wilayah pemerintah,” katanya. Ia pun menyatakan kenaikan ini merupakan keputusan murni pemerintah dengan pelbagai pertimbangan.
(Baca: Naik Turun Iuran BPJS Kesehatan)
Meskipun uji materi kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum pasti dilakukan dan belum pasti dikabulkan lagi oleh MA, peserta yang merasa terbebani bisa menurunkan kelas manfaatnya. Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan pada 17 Mei 2020, caranya sebagai berikut:
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Pertama, perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Kedua, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Ketiga, peserta yang ingin menurunkan kelas wajib menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu Peserta BPJS Kesehatan;
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Keempat, peserta harus memastikan tak menunggak iuran. Kelima, bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
(Baca: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Berpotensi Tak Defisit Keuangan Tahun Ini)
Cara Pindah Kelas BPJS Kesejatan
Peserta dapat melakukan penurunan kelas dengan lima cara. Pertama, melalui aplikasi mobile JKN. Peserta bisa membuka aplikasi itu dan mengklik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan. Kedua, dengan menghubungi langsung BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan menyampaikan keinginan perubahan.
Ketiga, melalui mobile customer service (MCS). Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisis formulir daftar isian peserta dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Keempat, peserta bisa langsung mengunjungi mal pelayanan publik yang tersedia di lokasi tempat tinggal, lalu mengisi fomulir data isian peserta dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Kelima, peserta bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi formulir data isian peserta, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu sampai dipanggil.
(Baca: BPJS Kesehatan Punya Utang Klaim ke Rumah Sakit Rp 4,4 triliun)
Manfaat dan Kerugian Pindah Kelas
Manfaat dari pindah kelas BPJS Kesehatan adalah peserta bisa membayar iuran sesuai kemampuan. Jika saat ini berada di kelas I dan merasa keberatan, maka di kelas II atau III iuran wajib akan lebih ringan. Peserta yang pindah kelas pun masih bisa tetap mendapatkan pelayanan medis sama dengan kelas sebelumnya.
Akan tetapi, manfaat ini juga diiringi kerugian. Peserta yang pindah kelas atau dalam hal ini turun kelas, maka akan berkurang manfaat non-medisnya. Untuk peserta kelas I yang biasanya mendapatkan fasilitas satu orang untuk satu ruangan, maka harus berbagi ruangan dengan beberapa orang lainnya jika turun ke kelas II.
Begitupun bagi mereka yang saat ini berada di kelas II dan menikmati fasilitas ruangan dengan terbatas orang ketika menjalani perawatan, akan berbagi ruang dengan lebih banyak orang jika turun ke kelas III. Sebaliknya, bagi yang meningkatkan kelasnya akan menerima manfaat non-medis lebih baik dari sebelumnya.
(Baca: Iuran BPJS Naik, DPR: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Kondisi Rakyat)