Mantan Komisioner KPK Sebut Nurhadi Pintu Bongkar Mafia Peradilan
Pelarian Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bisa jadi berakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya pada Senin lalu. Namun kasusnya yang membetot perhatian publik ini akan berjalan panjang. Sejumlah pihak menengarai bahwa Nurhadi bisa menjadi pembuka kotak pandora perkara yang lebih besar.
Komisioner KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto, misalnya, mengatakan Nurhadi merupakan pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan di Indonesia. Selama ini, pembicaraan mafia peradilan biasanya berpusat pada hakim.
“Dalam kasus Nurhadi, sebagai Sekjen MA, adalah pintu masuk seluruh kekuasaan bertemu dan mencari keadilan. Semua orang datang ke dia. Kasus apapun harganya jadi mahal,” kata Bambang dalam diskusi virtual “Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?” di laman Facebook Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (5/6).
Seperti diketahui, Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Februari 2020.
(Baca: Buronan sejak Februari, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK)
Pintu masuk untuk membongkar mafia peradilan, menurut Bambang, juga tampak dari keikutsertaan keluarga Nurhadi dalam perkara korupsi ini, yaitu keterlibatan istrinya, Tin Zuraida, dan Rezky Herbiyono. Tin Zuraida bahkan pernah tercatat sebagai Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagi Bambang, hal ini menunjukkan korupsi keluarga. “Kejahatan dilakukan suami, istri, anak dan menantu, suatu kejahatan sempurna,” ujarnya. Apalagi, Bambang melanjutkan, profil keuangan Tin sepanjang 2004 - 2009 tidak sesuai dengan penghasilannya karena ada uang keluar masuk sebanyak Rp1 miliar per bulan. “Dan pada 2010 - 2011 transaksi-transaksinya meningkat lagi.”
Karena itu dia mendorong KPK menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang kepada Nurhadi dan Rezky. Selain itu, melalui Tin Zuraida juga dapat menjadi pintu masuk ke sangkaan lain. Sebab, kasus ini tidak berdiri sendiri.
Argumennya, lebih dari 100 hari Nurhadi dapat pergi ke mana-mana. Sebagai mantan aparatur sipil biasa, kemampuannya menyelinap dengan leluasa sebagai hal yang luar biasa. “Atau ada pihak lain yang membantu pelariannya. Ini harus diseldiki?” ujar Bambang.
Dia juga meminta pimpinan KPK tidak mengganti tim satuan tugas yang menangani perkara Nurhadi. Sebab keutuhan komposisi orang-orang tersebut penting. Jika satgas kasus ini berganti dan diberikan kepada penyidik yang belum punya pengalamanan, akan meragukan kemajuan dari penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menyoroti adanya nama Tin Zuraida yang digunakan dalam penggelapan aset kedua orang tersebut, seperti mobil mewah Ferrari dan Mustang. “Bahkan menurut saya, harus diperiksa showroom mobil mewah, apakah ada kerja sama dengan Rezky untuk pengalihan aset Nurhadi?” kata Harris.
(Baca: Mengenal Sosok Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap KPK)
Dalam catatan Haris, ada sejumlah kekayaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, yaitu tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah. Lalu empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik perusahaan terbatas hingga usaha dagang, 12 mobil mewah, dan 12 jam tangan mewah.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Sedangkan Hiendra menjadi tersangka pemberi suap.