Gugus Tugas Covid-19 Atur Syarat Perjalanan Warga saat Normal Baru

Ameidyo Daud Nasution
8 Juni 2020, 20:08
gugus tugas, new normal, virus corona
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Sejumlah kendaraan melintas di lajur contraflow di ruas jalan Tol Jagorawi arah menuju ke Cawang di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020). Pemerintah atur syarat baru perjalanan warga saat new normal.

Pembukaan aktivitas masyarakat dan sektor ekonomi di beberapa daerah direspons oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mereka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 untuk mengatur syarat perjalanan seluruh masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru alias new normal.

Surat Edaran ini sekaligus mencabut dua surat sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan pergerakan warga. Dalam aturan sebelumnya, Gugus Tugas mengatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan ketika pandemi Covid-19.

Berbeda dengan surat lama, dalam edaran terbaru ini tidak ada poin yang mengatur siapa yang boleh melakukan perjalanan. Mereka juga menjelaskan persyaratan baru ini adalah panduan semua orang dalam melakukan perjalanan agar tetap patuh pada protokol kesehatan.

“Serta meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2,” tulis keterangan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Senin (8/6).

(Baca: Ojek Online Tak Bisa Angkut Penumpang di 66 RW Jakarta, Ini Daftarnya)

Gugus Tugas menetapkan beberapa kriteria dan syarat bagi semua masyarakat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama adalah mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Selain tanda pengenal resmi, syarat perjalanan dalam negeri yang perlu diperhatikan adalah adanya hasil uji kesehatan sebagai bukti seseorang bebas corona. Surat keterangan tes polymerase chain reaction (PCR) bisa berlaku tujuh hari saat keberangkatan. Adapun surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif bisa berlaku tiga hari sejak berangkat.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan tes massal, maka warga bisa melengkapi dirinya dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza. Tak hanya itu, masyarakat yang bepergian antar wilayah harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponselnya.

“Syarat perjalanan dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan di dalam wilayah aglomerasi,” tulis keterangan Gugus Tugas.

Syarat juga diberikan bagi warga yang datang dari luar negeri. Mereka harus menjalani PCR jika tak mampu menunjukkan hasil tes serupa dari negara keberangkatan. Selama waktu tunggu hasil uji spesimen, orang tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah disiapkan.

Namun persyaratan ini dikecualikan bagi perjalanan lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tak memiliki alat PCR. Warga yang datang hanya perlu menjalani rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala mirip influenza.

"(Tes kesehatan) dikecualikan untuk perjalanan orang komuter melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza," bunyi Diktum Ketiga Huruf f SE tersebut. Seperti perjalanan lokal, warga yang datang dari luar negeri juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada telepon selularnya. 

Gugus Tugas juga mengatakan aparat pemerintah pusat, daerah, TNI serta Polri akan terus memastikan perjalanan masyarakat dan transportasi umum tetap bebas Covid-19. Mereka juga menyatakan pemerintah tetap berhak menghentikan perjalanan seseorang untuk menegakkan aturan yang berlaku.

(Baca: Mulai Angkut Penumpang, Tak Semua Driver Ojol Taat Protokol Kesehatan)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...