Sejarah Penentuan Tahun Ajaran Baru dan Polemiknya di Era Normal Baru

Image title
15 Juni 2020, 12:15
Ilustrasi sekolah di era kenormalan baru. Tahun ajaran baru di Juli mulai dilaksanakan pada 1978 oleh Mendikbud Daoed Joesoef. Sebelumnya selalu dimulai Januari.
ANTARA FOTO/Maulana Surya/pras.
Ilustrasi sekolah di era kenormalan baru. Tahun ajaran baru di Juli mulai dilaksanakan pada 1978 oleh Mendikbud Daoed Joesoef. Sebelumnya selalu dimulai Januari.

Sehubungan dengan polemik dan keputusan daerah yang beragam terkait tahun ajaran baru serta pembukaan sekolah, pemerintah akan mengumumkan kebijakan resmi sore nanti (15/6). Pengumuman nanti akan memberi kepastian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di era new normal.

(Baca: Puluhan Siswa Positif Corona dalam Sepekan, Prancis Tutup Lagi Sekolah)

Sejarah Tahun Ajaran Baru

Tahun ajaran baru sekolah di Indonesia memang selalu dimulai pada Juli. Setidaknya telah berlangsung selama lebih kurang lima dekade terakhir. Hal ini karena kebijakan yang diterapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada 1978 dan akhirnya diatur menjadi UU nomor 0211/U/1978.

Mengutip pemeritaan Majalah Tempo pada 15 Juli 1978 berjudul Tahun Ajaran Mundur (Dimana Daoed Joesoef Menyandung), usulan Daoed saat itu memundurkan tahun ajaran baru yang sejak 1966 dilaksanakan pada Januari.

Ada tiga alasan yang dikemukakan Daoed di balik kebijakan ini. Pertama, libur tahun ajaran baru di Desember selalu bertepatan dengan musim hujan. Sehingga, bisa mengurangi keceriaan peserta didik dalam menikmati liburan. Kedua, awal tahun ajaran pada Januari menyulitkan perencanaan pendidikan, karena tak selaras dengan tahun anggaran pemerintah di bulan Juli.

Ketiga, Daoed menilai tahun ajaran di Januari tak sesuai dengan di luar negeri yang rata-rata dimulai pada Julia tau Agustus. Sehingga dikhawatirkan menyulitkan peserta didik dalam negeri untuk melanjutkan studi di luar negeri. Sementara penting bagi anak-anak Indonesia bisa melanjutkan studi ke luar negeri demi mencapai cita-citanya.

(Baca: Jokowi Minta Aparat Hukum "Gigit" Oknum yang Niat Korupsi Dana Corona)

Akibat kebijakan itu, tahun ajaran 1978 mesti diundur 6,5 bulan pelaksanaan. Konsekuensinya adalah waktu dan uang. Namun, Daoed juga menetapkan kebijakan pembayaran SPP hanya 50% di masa perpanjangan tahun ajaran sebagai kompensasi kepada orang tua murid.

Namun kebijakan Daoed tetap mendapat pertentangan. Profesor Sunarjo SH yang merupakan rector IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta waktu itu menilai kebijakan tersebut menempatkan peserta didik sebagai bahan uji coba.

“Jangan jadikan anak-anak didik kita kelinci percobaan terus menerus,” kata dia saat itu melansir.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin juga melancarkan kritik sama. Ia meminta Daoed mempertimbangkan kembali keinginannya dan mendengar kritik dari orang tua murid dan melihat kondisi peserta didik.

“Supaya para menteri tidak seenaknya mengubah-ubah peraturan. Kalau setiap ganti menteri, ganti peraturan, yang rugi kan masyarakat?”, kata Ali.

Akan tetapi kritik-kritik ini tak menyurutkan niat Daoed. Akhirnya tahun ajaran baru tetap dilaksanakan pada Juli, seperti juga direncanakan oleh pemerintah di era kenormalan baru akibat pandemi covid-19 ini.       

(Baca: Jokowi Minta BPK Hingga KPK Awasi Dana Corona dan Pemulihan Ekonomi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...