KAI Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Bebas Covid-19
PT Kereta Api Indonesia menyesuaikan syarat naik kereta jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru. Masa berlaku hasil PCR dan rapid test yang harus ditunjukkan saat keberangkatan diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar Joni
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
(Baca: Kejar Target RI Bebas Impor BBM, Pertamina Butuh Investasi Rp 720 T)
Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," kata Joni.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Perpres Perubahan APBN 2020 Sudah Diteken Jokowi)
Sejak dioperasikan pada 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express