Anies Izinkan Unjuk Rasa saat PSBB, Demonstran Diminta Jaga Jarak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 17 Juli 2020. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tidak melarang aksi unjuk rasa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan unjuk rasa dengan mengikuti protokol kesehatan. Dengan begitu, seluruh demonstran wajib menjaga jarak untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, pihaknya ingin menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang dimiliki masyarakat tetap terakomodir dengan baik. Namun, aksi tersebut tidak menimbulkan risiko penyebaran virus corona.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta bakal berkoordinasi dengan aparat kemanan untuk mengawasi dengan ketat aksi demonstrasi. "Nanti akan dikoordiansikan lebih jauh agar terjamin. Jangan sampai kegiatan-kegiatan yang sifatnya mau menyampaikan aspirasi, namun berisiko terhadap kesehatan," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota, Jakarta Rabu (1/6).
(Baca: Perpanjang PSBB Transisi, Anies Perketat Pengawasan Pasar dan KRL)
Pemprov DKI Jakarta mencatat beberapa unjuk rasa yang melibatkan organisasi masyarakat atau Ormas selama masa transisi PSBB. Salah satunya aksi penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Selain itu, ada aksi demonstrasi oleh orang tua wali murid yang menolak aturan usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Balaikota Jakarta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang PSBB fase transisi selama dua pekan ke depan mulai Jumat (3/7). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian tim epidemiologi Fakultas Masyarakat Universitas Indonesia (UI) yang menghitung skor epidemiologi sebesar 75, kesehatan masyarakat sebesar 83, dan fasilitas kesehatan dengan skor 71.
Anies pun mengingatkan warga Jakarta untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan berjaga jarak, cuci tangan dan mengenakan masker. "Kami akan evauasi lagi sesudah mendapatkan perkembangan terbaru," kata Anies.
Adapun pasien corona di Jakarta hari ini bertambah 217 orang atau terbanyak di antara semua provinsi di Indonesia. Sedangkan dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah kasus corona di Ibu Kota mencapai 11.637 orang.