Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan terhadap Buronan Korupsi TPPI

Image title
3 Juli 2020, 20:41
kejaksaan, honggo wendratno, bos TPPI, mantan bos TPPI, buronan TPPI
ANTARA FOTO/Moch Asim
Ilustrasi. Pelaku kasus korupsi TPPI yang kini menjadi buronan Honggo Wendratno harus membayar uang pengganti US$ 128 juta yang setara dengan Rp 1,8 triliun atau pidana pengganti penjara enam tahun.

"Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono," kata dia.

(Baca: Kemenlu Singapura Bantah Polri dan DPR soal Tersangka Kasus TPPI)

Adapun kasus yang menjerat Honggo bermula ketika BP Migas pada 2009 menunjuk langsung TPPI untuk menjual kondensat bagian negara. Hal tersebut dianggap melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat.    

Selain itu, TPPI juga dianggap melanggar hukum dengan mengambil kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas. Pasalnya, kontrak tersebut baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya.  

TPPI juga dianggap melanggar hukum karena menjual kondensat. Pasalanya, kondensat tersebut seharusnya diolah sebagai bahan bakar minyak untuk memproduksi gas elpiji. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...