Kejagung Sita 5 Tanah dan Bangunan Harvey Moeis, Ini Daftarnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Harvey Moeis. Aset milik suami Sandra Dewi ini adalah lima tanah dan bangunan yang berada di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dilakukan untuk pembuktian penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Harvey.
"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Harley kepada wartawan, Senin (8/7).
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Harli menyebut, hingga kini penyidik masih mengusut fakta serta basang bukti berkaitan dengan perkara yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun rupiah tersebut.
Adapun, lima aset tanah dan bangunan milik Harvey yang disita yakni sebagai berikut:
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 Meter yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
4. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.
5. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHM Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.