Selain Presiden, Golongan PNS Ini Juga Tak Dapatkan Gaji Ke-13
Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS mulai berjalan hari ini, Senin (10/8). Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, atau penghasilan ketiga belas pada Jumat lalu.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan mekanisme pembayaran gaji ke-13 akan sama dengan pemberian tunjangan hari raya. “Satuan kerja mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk dibayarkan,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut sebanyak 4,1 juta orang yang tercatat menerima gaji ke-13 ini. PNS yang menerima gaji ke-13 dari tenaga administrator atau eselon 3 mencapai 101.149 orang, tenaga pengawas atau eselon 4 sebanyak 327.915 orang, eselon V sebanyak 14.989 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 1,6 juta orang, dan jabatan fungsional teknis seperti guru, penyuluh, dan dokter sebanyak 2,1 juta orang.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji-13 PNS ini. Dana tersebut bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Penerima Gaji Ke-13
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk eselon I dan II. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian gaji ini untuk memenuhi kebutuhan belanja tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja pemerintah. “Sekaligus bisa memberikan daya beli dalam mendukung stimulus ekonomi,” katanya.
Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2020 minus 5,32% dibandingkan pada periode yang sama 2019. Sementara itu, jika disandingkan dengan kuartal sebelumnya juga mengalami kontraksi sebesar 4,19%.
Pemberian gaji ke-13 untuk eselon I dan II merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dalam menangani dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Juga diberikan kepada pensiunan atau tunjangan bersifat pensiun (veteran),” ujarnya.
Progres pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menerima surat perintah membayar (SPM) sejak 7 Agustus. Sampai 10 Agustus pukul 12.00 WIB sekitar 82,5% satuan kerja (satker) telah mengajukan SPM.
Untuk pembayaran pensiun ke-13, dananya sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk didistribusikan kepada para pensiunan melalui bank penyalur. Lalu, untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS daerah, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah mitra kerjanya.
PNS yang Tak Dapat Gaji Ke-13
Tak semua PNS mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Dalam PP yang diteken Jokowi, golongan tersebut adalah:
- Pejabat negara tertentu, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Menteri dan jabatan setingkat Menteri.
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
- Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
- Wakil Menteri.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)