Tito Ancam Beri Sanksi bagi Paslon yang Arak-arakan saat Pilkada

Rizky Alika
5 September 2020, 07:42
mendagri, tito karnavian, KPU, bawaslu, pilkada
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama Mendagri Tito Karnavian (kiri). Tito mengingatkan ada sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada.

Perhelatan pemilihan kepala daerah  2020 akan dilaksanakan secara serentak dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengingatkan, ada sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada.

"Tidak ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon KPUD," kata Tito di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/9).

Ia pun dapat memberikan sanksi atau teguran kepada kandidat yang merupakan pejabat pemerintah. Sementara, kontestan selain pejabat pemerintah dapat diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tito juga telah meminta Bawaslu  dan KPU bertindak tegas kepada pasangan calon yang melakukan konvoi. 

 Ia juga meminta kepada paslon, para pendukung, tim sukses, dan partai politik pendukung untuk mematuhi larangan arak-arakan tersebut. "Aturan yang sudah ditetapkan melalui proses politik dan harmonisasi hukum. Itu punya kekuatan yang kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada Serentak 2020 dibatasi hanya 50 orang. Usulan tersebut muncul agar mereka nantinya bisa menjaga jarak guna mencegah risiko penularan virus corona.

Dengan pembatasan tersebut, kampanye dalam Pilkada 2020 akan diarahkan melalui pertemuan virtual. "Namanya ya kampanye umum, tapi dengan pembatasan," kata Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (26/8).

Syafrizal menyadari bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur soal batasan orang yang boleh hadir dalam kampanye umum. Adapun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 hanya membatasi peserta paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.

Meski demikian, Syafrizal menilai usulannya tersebut penting untuk dipertimbangkan KPU demi mencegah virus corona Covid-19. Iklim demokrasi tetap harus dijaga bersama risiko kesehatan.

"Dalam kondisi pandemi seperti ini, maka pembatasan orang harus kita lakukan," kata Syafrizal.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku bakal mempertimbangkan usulan tersebut. Hanya saja, ia menilai peserta kampanye dalam Pilkada 2020 tak bisa hanya dibatasi  50 orang. "Ada yang komplain kalau 50 terlalu sedikit," kata Arief.

Sebelumnya, survei yang digelar Indikator Politik Indonesia menyebut sebanyak 63,1% responden mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda, mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ada 34,3% responden yang ingin pilkada tersebut tetap dilaksanakan pada Desember mendatang.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...