Tarif Tol Cipularang Naik Hari Ini, Kendaraan Golongan I Dapat Diskon

Image title
5 September 2020, 13:17
jasa marga, tol cipularang, tol padaleunyi, kenaikan tarif.
Ahmad Yunus (Katadata)
Ilustrasi. Tarif tol Cipularang dan Padaleunyi seharusnya naik pada Februari 2020.

PT Jasa Marga Tbk resmi menaikkan tarif  tol Cipularang dan Padaleunyi mulai hari ini, Sabtu (5/9) setelah ditunda sejak Februari lalu. Kendati demikian, Jasa Marga akan memberikan diskon tarif bagi kendaraan pribadi atau golongan I mulai besok sehingga hanya perlu membayarkan tarif seperti sebelum kenaikan. 

"Setidaknya ada penundaan penyesuaian tarif tol selama 7 bulan, ini menandakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan dampak dari pandemi coronavirus dsease terhadap ekonomi masyarakat,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru  dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).

Surat Keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol telah dikeluarkan sejak Juni  atau Juli tahun ini. Adapun dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, pihaknya pun memberikan diskon tarif bagi kendaraan pribadi golingan I di awal pemberlakuan kenaikan tarif tol.

 “Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan. Karena perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Sementara untuk pengguna jalan tol golngan II hingga IV tetap berlaku tarif baru yang telah disesuaikan. Jasa Marga menurunkan tarif tol bagi kendaraan logistik golongan III dan IV dalam rangka  dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional.

Penurunan tarif untuk Gol III mencapai  10,06% dan Gol. V turun sebesar 13,02%. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61%. 

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.  Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memprotes langkah Jasa Marga yang menyesuaikan tarif tol di tengah Pandemi Covid-19.Kenaikan tarif tol dinilai akan membuat kondisi ekonomi Indonesia yang berpotensi mengalami resesi maki sulit. 

"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, mengharatiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi," ujar Kamil dalam unggahan di akun Instagram miliknya.

Ia pu meminta Jasa Marga menunda dan menijau ulang kenaikan tarif ini. Adapun seiring kebijakan kenaikan tarif ini, maka biaya tarif tol terjauh untuk ruas Cipularang sepanjang 56,1 km menjadi sebagai berikut: 

Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-

Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-

Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-

Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-

Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-

Sementara untuk tarif tol terjauh ruas Padaleunyi sepanjang 35,15 km menjadi: 

Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-

Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-

Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-

Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-

Pemerintah sebelumnya menerapkan tarif baru untuk tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2020.

 

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...