BC Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Mulai Sabu Hingga Pakaian Bekas
Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang diedarkan oleh oknum di berbagai wilayah di Indonesia. Bea Cukai, salah satu instansi yang berwenang menekan peredaran barang-barang illegal, tidak hanya secara kontinyu menindak, tapi juga memusnahkan barang ilegal untuk menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.
Pada Rabu (02/09), Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Selatan menghadiri acara pemusnahan 299,992 Kg sabu yang merupakan hasil penindakan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Guna menghilangkan nilai gunanya, sabu tersebut dicampur dengan air detergen dan pestisida serta dihancurkan dengan mobil mixer.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, HB. Wicaksono mengungkapkan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan lintas negara. Modus operandi jaringan narkoba kini telah menggunakan teknologi canggih dan didukung oleh jaringan luas, sehingga penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan perkara yang mudah.
“Semua pihak harus terlibat perang melawan narkoba, setiap instansi harus bersinergi, meninggalkan ego sektoral demi melawan kejahatan narkoba,” katanya. Hal ini, kata dia, sejalan dengan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang selalu bersinergi dengan instansi lain guna melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya.
Di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia di Kalimantan, Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat memusnhakan barang-barang ilegal, seperti 965.930 batang rokok ilegal, 1.241 bale pakaian bekas, 600 rol kain bekas, dan 34 kantong gula pada Selasa (01/09).
Pemusnahan itu dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar aturan kepabeanan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. “Selain itu barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan dihibahkan,” ujar Ristola Nainggolan, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong.
Sementara itu, pada akhir Juli 2020 Bea Cukai Atambua juga memusnahkan beberapa barang ilegal hasil penindakan semester I- 2020 yang terdiri atas minuman keras, minyak tanah, rokok, dan minuman kaleng yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan cukai. Nilai dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp197,9 juta.
“Pemusnahan ini kami lakukan agar barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna sehingga tidak dapat disalahgunakan,” ungkap Tribuana Wetangterah, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua.
Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal tidak hanya dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang, tapi juga merupakan bukti akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bea Cukai.