Ragam Tuntutan untuk Eks Pejabat Jiwasraya, Maksimal Bui Seumur Hidup
Persidangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki tahap pembacaan tuntutan kepada ketiga mantan pejabat perusahaan tersebut. Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka dengan ancaman pidana beragam dari 18 tahun hingga seumur hidup. Ketiganya dianggap mendapat keuntungan dari pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 16,8 triliun.
“Dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT. AJS periode 2008–2018, terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, tiket, perjalanan,” kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/9).
JPU menilai tiga terdakwa berkongsi dengan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka bekerja sama dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tak transparan. Kedua, pengelolaan instrumen investasi tersebut dilakukan tanpa analisis data objektif dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP).
Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR namun melampaui ketentuan pedoman investasi yakni maksimal 2,5% dari saham beredar. Keempat, tiga terdakwa melakukan transaksi saham BJBR, PPRO, dan SMRU dengan maksud intervensi harga namun akhirnya tak memberi keuntungan investasi.
Kelima, tiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi agar pengelolaan instrumen keuangan yang jadi underlying reksa dana PT AJS dikendalikan Joko Hartono Tirto. Keenam, ketiganya menyetujui transaksi instrumen keuangan kepada pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokro meski tak memberi keuntungan.
Ketujuh, tiga terdakawa menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro lewat Joko Hartono Tirto terkait pengelolaan saham dan reksa dana PT AJS pada 2008-2018.
Ancaman Bui Seumur Hidup
Hary Prasetyo menerima tuntutan paling berat yakni ancaman bui seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hal yang memberatkan Hary adalah tak mendukung pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata JPU.
JPU juga menilai Hary menerima keuntungan berupa uang Rp 2,4 miliar yang masuk rekening efek atas namanya. Lalu ada mobil Toyota Harrier dan Mercedez Benz E Class dengan total nilai Rp 1,5 miliar.
Selain itu ada pula tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto, pembayaran Hotel Orchard Singapura atas nama Joko, tiket Eksekutif Pesawat garuda Indonesia tujuan Jakarta-Bali, dan Bali Jakarta.
Selain itu jamuan makan malam dengan Heru Hidayat, pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura , perjalanan ke Melbourne, hingga fasilitas liburan ke Belitung yag diikuti karyawan Divisi Investasi PT AJS.
Hendrisman dituntut JPU dengan ancaman bui 20 tahun penjara atas perbuatannya. Sama seperti Hary, Hendrisman dianggap tak mendukung hadirnya suasana bebas korupsi dan berdampak luas.
"Perbuatan terencana, terstruktur dan masif dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya," kata jaksa.
JPU juga mengatakan Hendrisman mendapatkan keuntungan berupa uang Rp 875,8 juta ditambah saham PT Prima Cakrawala Abadi Tbk senilai Rp 4,6 miliar. Keuntungan tersebut juga digunakan untuk membeli tiket perjalanan ke London pada November 2010.
Adapun Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutan, dia juga dianggap mendapatkan sejumlah keuntungan dari kasus ini.
Dia mendapatkan keuntungan uang dan saham Rp 4,8 miliar, paket golf di Bangkok senilai Rp 100 juta, penginapan Hotel Mandarin Singapura yang dibayar Joko Hartono Tirto. Dia juga berlibur ke Jepang dua kali dengan Joko yakni pada Maret 2013 dan Desember 2014. Tak hanya itu, Syahmirwan pernah mendapat perjalanan dengan Heru Hidayat ke tambang Gunung Bara.
Selain itu Syahmirwan pernah mendapatkan keuntungan rafting, golf, hingga karaoke di Magelang dan Lombok pada medio 2014 sampai 2017 dari PT Pool Advista Asset Management.