Nasib Pekerja Kontrak dan Outsourcing di UU Cipta Kerja
Arief Kamaludin|KATADATA
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diketok dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10), juga mengatur mengenai pekerja kontrak. Bagaimana aturan perjanjian kerja di UU Cipta Kerja harus dipahami pekerja kontrak dan outsourcing? Ini aturannya:
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Artikel ini terbit pertama kali di: