Dana JKP dalam UU Cipta Kerja dari Tiga Sumber, Buruh Tak Tambah Iuran
Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah menyiapkan program jaminan sosial kepada pekerja berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski program bertambah, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan JKP tidak akan menambah beban iuran pekerja.
Ini lantaran pendanaan JKP bersumber dari pemerintah, rekomposisi iuran jaminan sosial yang ada, atau menggunakan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Adapun, modal awal untuk JKP sebesar Rp 6 triliun yang berasal dari APBN.
"Program JKP ini tidak membebani iuran yang dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (16/10).
Saat ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan masih membahas teknis ketahanan dana jaminan sosial dan pelaksanaan program. Beberapa yang dibahas adalah substansi, simulasi besaran iuran, desain manfaat, dan sumber pendanaan.
Selain itu, pemerintah juga melihat praktik terbaik pelaksanaan JKP di negara lain sebagai bahan masukan pelaksanaan JKP di Indonesia. "Pada prinsipnya BP Jamsostek siap menjalankan program baru JKP yang diamanatkan Undang undang Cipta Kerja," ujar Utoh.
Adapun, keseluruhan manfaat dan teknis pelaksanaan JKP juga masih dalam pembahasan secara intensif. Beberapa di antaranya terkait pesangon dan uang penghargaan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Utoh menyatakan yakin aturan tersebut akan memperhatikan ketahanan dana, keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tak mengurangi manfaat bagi peserta.
Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja mengatur pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon paling banyak 25 kali upah. Skema pembayaran pesangon itu, 19 kali gaji oleh perusahaan dan 6 kali oleh pemerintah melalui JKP.
Jaminan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian dikutip dari pasal 82.
Pasal 46D Bab Ketenagakerjaan menyebutkan, manfaat dari program JKP antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban meragukan kemampuan negara dalam menanggung JKP. Sebab, kondisi ekonomi yang kontraksi turut berdampak pada pelebaran defisit APBN.
Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan aturan yang telah ditetapkan bersifat mengikat. Ini artinya, pemerintah akan berupaya untuk mencari sumber dana meski APBN mengalami defisit. "Jangan berandai-andai yang belum terjadi," ujar dia.