PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi selama 14 hari ke depan. Sementara itu, peraturan ganjil genap kendaraan roda empat masih belum diberlakukan.
Dengan demikian, semua kendaraan roda empat masih bebas melintas di jalan-jalan protokol. "Ganjil genap masih belum berlaku," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya, perpanjangan PSBB transisi Jakarta dilakukan dengan alasan kasus Covid-19 yang relatif melandai dalam 2 pekan terakhir.
Berdasarkan siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), perpanjangan terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan.
Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10).
Dalam siaran pers PPID, dalam sepekan terakhir, persentase rata-rata kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta 9,9%. Angka itu dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.
Gerakan 3M
Pemprov DKI pun berharap seluruh masyarakat ikut berperan dalam mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di Ibu Kota. Masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan Gerakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020). Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020).
Seperti diketahui, kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus corona adalah Gerakan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Langkah itu lebih efektif mencegah penularan jika dilakukan secara kolektif. "Kalau kita sudah patuh pada protokol kesehatan, jangan lupa mengingatkan orang lain untuk patuh pada protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, beberapa waktu lalu.
Wiku menunjukkan bahwa beberapa jurnal internasional menyatakan bahwa mencuci tangan dengan sabun dapat menurunkan risiko penularan sebesar 35%. Sedangkan memakai masker kain dapat menurunkan risiko penularan sebesar 45%, dan masker bedah dapat menurunkan risiko penularan hingga 70%. Yang paling utama, menjaga jarak minimal 1 meter dapat menurunkan risiko penularan sampai dengan 85%.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan