Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 18Ton Pasir Timah

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
3 November 2020, 18:00
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Tanjung Balai Karimun– Bea Cukai secara berkesinambungan melakukan upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama Indonesia. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

Pada Sabtu (31/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia pada operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020.

Kapal patroli BC60001 melaksanakan penindakan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/KM. Harapan Baru-5 di perairan Tokong, Malang Biru Natuna Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, diperkirakan sebanyak delapan belas ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,7 miliar diamankan oleh Bea Cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia. “Kami pun melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna hingga akhirnya kami dapati sebuah kapal yang disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Agus.

Ia melanjutkan, Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen pada kapal yang dinakhodai oleh AG, dengan tiga orang anak buah kapal (ABK) ini, diketahui kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung pasir timah, dengan total berat 18 ton tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan instansi terkait.

Dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang  larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, “kami melakukan penindakan dan penegahan terhadap kapal yang diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungai dokumen yang sah,” kata Agus.

Penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Kapal dan Muatan beserta ABK-nya kemudian kami bawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ujar Agus.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...