Kasus Corona di Jakarta Melambat, Anies Tetap Perpanjang PSBB Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 9 November hingga 22 November 2020. Hal itu merupakan langkah antisipasi menghadapi pandemi corona.
Perpanjangan PSBB transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Dalam beleid itu, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi wabah Covid-19 lebih terkendali dan menuju kategori aman. Meski begitu, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.
"Jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies dalam siaran pers pada Minggu (8/11).
Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober 2020, menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Tingkat kesembuhan meningkat hingga 90,7% pada 7 November 2020, lebih tinggi dibandingkan 10 Oktober 2020 yang mencapai 82,3% (10/10) dan 24 Oktober sebesar 85,4%.
Di sisi lain, Anies mengklaim tingkat kematian cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Namun, tingkat kematian menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10).
Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya. Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87% dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10).
Persentase tersebut lebih kecil dibandingkan pekan lalu yang meningkat 14,57% dari 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10). Bahkan pada dua pekan sebelumnya di mana kasus positif bisa naik hingga 18,03% dari 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10).
"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan. Artinya, masih ada penularan di Jakarta, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19. Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut sebesar 66% (10/10), 63% (17/10), 59% (24/10), 54% (31/10), dan 56% (7/11).
Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67% (10/10), 66% (17/10), 62% (24/10), 59% (31/10), dan 60% (7/11). Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit. "Kami akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta,"kata Anies.
Berdasarkan pengamatan perilaku 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) yang dilakukan FKM UI, terdapat peningkatan persentase kepatuhan masyarakat sejak awal November 2020 untuk seluruh indikator. Saat ini, data FKM UI mencatat tingkat kepatuhan masyarakat memakai masker berada di kisaran angka 70%, menjaga jarak berada di kisaran angka 60%, dan mencuci tangan berada di kisaran angka 35%.
Adapun seluruh indikator perilaku 3M sempat menurun secara signifikan pada akhir Oktober lalu, yaitu memakai masker berada di kisaran angka 75% (19/10), 70% (26/10), dan 60% (2/11). Kemudian, kepatuhan menjaga jarak berada di kisaran angka 70% (19/10), 65% (26/10), dan 55% (2/11).
Sedangkan kepatuhan mencuci tangan berada di kisaran angka 40% (19/10), 30% (26/10), dan 30% (2/11). Anies mengatakan persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80% untuk dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan jajaran Forkopimda dalam upaya penegakan hukum atas protokol kesehatan masyarakat di wilayah Ibu Kota. Adapun nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,04 pada 7 November 2020.
Angka tersebut meningkat dari skor 1,03 pada 1 November 2020. Meskipun demikian, hasil skor Rt tersebut menunjukkan perbaikan dibandingkan data pada bulan lalu yaitu skor 1,06 pada 12 Oktober 2020 dan 1,05 pada 24 Oktober 2020.
Berdasarkan analisis data dari tim FKM UI, nilai Rt tersebut kemudian dibandingkan dengan estimasi kasus baru (onset) dan persentase masyarakat yang berada di rumah (mengurangi mobilitas). Untuk persentase penduduk yang berada di rumah mulai menurun sejak Oktober 2020 dan kini stabil berada di kisaran 45%.
Sedangkan estimasi kasus baru juga turun signfikan pada bulan lalu, namun sedikit meningkat pada November 2020. Estimasi kasus baru merupakan pengukuran epidemiologi berdasarkan waktu pertama kali kasus positif mengalami gejala, bukan waktu pelaporan positif kasus konfirmasi positif dari hasil uji laboratorium.
Selain itu, penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI menunjukkan penurunan 4 poin dari skor 67 pada 1 November 2020 menjadi 63 pada 8 November 2020. Meskipun demikian, skor tersebut menunjukkan pengendalian wabah di DKI Jakarta relatif stabil dibandingkan dengan skor 60 (18 Oktober 2020) dan skor 64 (24 Oktober 2020). Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum dan kegiatan 3T secara massif.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan