Limbah Medis Akibat Covid-19 Tercatat Capai 1.662,75 Ton
Pasien kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Pemerintah mencatat jumlah penambahan kasusnya kemarin mencapai 4.173 pasien. Kegiatan pemeriksaan dan penanganan di rumah sakit meningkat, begitu pula dengan limbah medis infeksius.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kenaikan limbah medis selama pandemi ini bekisar di angka 30% hingga 50%. Berdasarkan laporan dari 34 provinsi, setidaknya total limbah itu hingga Oktober 2020 mencapai 1.662,75 ton.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan limbah medis harus segera ditangani secara serius. Jika tidak, maka sampah itu akan menjadi salah satu mata rantai penularan Covid-19.
Kementerian pada 24 Maret lalu telah merilis Surat Edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19. "Ini memberikan arahan seluruh pemerintah daerah untuk mengendalikan mencegah dan memutus dan menghindari pencemaran limbah," kata dia dalam diskusi Katadata.co.id bertema Seruan Nasional dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis, Jumat (13/11).
Guna menekan jumlah limbah medis infeksius selama pandemi, ia meminta kepada kepala daerah supaya mengimbau warganya yang sehat memakai masker kain. Cara ini dapat menghindari penumpukan sampah masker sekali pakai. KLHK juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan tempat-tempat pembuangan masker di ruang publik.
Rumah sakit dan berbagai fasilitas pelayananan kesehatan pun harus memiliki prosedur untuk segera memusnahkan limbah medisnya. Caranya dengan melebur sampah itu dengan alat pemusnah. Pembakarannya harus bersuhu minimum 800 derajat Celcius.
KLHK menggandeng pihak kepolisian untuk ikut serta mengawal proses ini. Ada pula kelonggaran aturan, terutama terakit izin isolator. Bagi rumah sakit atau layanan kesehatan yang belum memiliki izin, kepolisian tidak akan menindaknya secara hukum karena pemusnahan limbah infeksius saat ini perlu ditangani secara cepat.
Pemerintah juga memberi kelonggaran untuk daerah yang berada di area terpencil. Wilayah tersebut mendapat pengecualian untuk mengubur limbah medis sesuai dengan tata cara Menteri KLHK. "Untuk daerah terluar ini kami buka dan kami komunikasi dengan kepolisian agar bisa dipahami bahwa ini situasi darurat," ujarnya.
Jumlah fasilitas isolator berdasarkan data KLHK per Oktober berada di 171 rumah sakit dan telah mendapatkan izin operasional. Ada pula 17 pengelolaan jasa limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang berada di wilayah Sumatera Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. "Saya harapkan itu semua bisa dioptimalkan dengan baik untuk memutus mata rantai penularan covid-19," kata Rosa.
Tahun ini, KLHK telah membangun fasilitas jasa pengelolaan B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di lima lokasi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Targetnya pada akhir 2020 fasilitas ini dapat selesai dan dioperasikan guna membantu pengelolaan limbah medis di Indonesia.
Daerah Luar Jawa Kesulitan Olah Limbah Medis
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya berpendapat saat ini perlu rencana strategis penanganan limbah B3 medis. Bentuknya adalah panduan pelayanan untuk kesehatan dalam mengolah limbah B3.
Namun, penyusunan ini memerlukan kerja sama antar lintas sektor. Terutama untuk mencari solusi bagi fasilitas kesehatan di tiap provinsi maupun kabupaten kota. Kementerian Kesehatan juga telah membuka menu instalasi pengolahan limbah ke dalam dana alokasi khusus atau DAK bidang kesehatan setiap tahun.
Ada satu masalah utama pengolahan limbah B3 medis saat ini. Lahan yang terbatas dan berdekatan dengan pemukiman warga. “Hal ini menyulitkan fasilitas pelayanan kesehatan mengolah limbah B3 medis,” kata Azhar.
Fasilitas pelayanan kesehatan akhirnya diwajibkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga pengolah limbah B3 medis yang berizin dari KLHK. Di sisi lain, sebagian besar pihak ketiga pengolahan limbah tersebut hanya berada di pulau Jawa.
Hal ini tentu saja menyulitkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di luar pulau Jawa yang tidak memiliki alat pengolahan limbah B3 medis sendiri. "Maka perlu upaya besar dan keterlibatan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik penanganan limbah B3 medis, terutama di luar pulau Jawa," ujarnya.