Dorong Ekspor, BC Jakarta Tambah Izin Fasilitas Kepada Dua Perusahaan
Jakarta– Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali menerbitkan perizinan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat (KB) kepada dua perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong produksi perusahaan untuk dapat meningkatkan ekspor dengan lebih mudah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah mennyampaikan bahwa Pemerintah kini sedang giat dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Begitu pula Bea Cukai yang juga turut andil dalam program tersebut melalui pemberian fasilitas fiskal,” ujarnya.
Kanwil Bea Cukai Jakarta, pada Kamis (12/11), menerbitkan izin KITE kepada PT Komatsu Undercarriadge Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang produksi bagian bawah dari bulldozer seperti roda. Perusahaan ini telah melakukan ekspor ke beberapa negara di Amerika, Eropa, Australia dan Afrika.
Menurut Decy, melalui pemberian fasilitas ini pelaku usaha akan diberikan fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor ke mancanegara. Pelaku usaha akan mendapatkan manfaat kemudahan berupa pengembalian bea masuk, yang dapat menekan cashflow perusahaan sehingga mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.
Decy berharap, pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat memberikan sumbangsih bagi peningkatan aktivitas perindustrian sehingga perekonomian negara dapat bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, di hari yang sama Kanwil Bea Cukai Jakarta juga memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Tarzan Plastindo International (PT TPI).
Direktur PT TPI, Johanes Tanadi, menyampaikan bahwa fasilitas KB ini dapat memberi dampak positif bagi perkembangan bisnisnya terutama dari segi penghematan biaya dan waktu. “Saat ini kami sudah punya buyer dengan yang terbesar dari China dan Malaysia, ke depan kami juga berencana menambah 60 hingga 100 karyawan apabila seluruh mesin telah terpasang,” ujarnya.