BC Kembangkan Potensi dan Peningkatan Kepatuhan di Berbagai Daerah
Jakarta – Bea Cukai secara kontinyu berupaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan konsumen barang kena cukai, khususnya rokok. Berbagai upaya melalui pengawasan, edukasi, koordinasi, dan perumusan kebijakan terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan dari sisi pengguna jasa serta meningkatkan daya guna cukai.
Pada Selasa (24/11), Bea Cukai bandar Lampung mengadakan sosialisasi pengembangan potensi tembakau di Lampung melalui pemberdayaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang optimal.
Kabupaten Lampung Barat dipilih sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi karena pengembangan industri tembakau di wilayah ini dipandang potensial. “Ini didukung dengan fakta bahwa porsi DBHCHT di Kabupaten Lampung Barat merupakan yang terbesar di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,” ungkap Esti Wiyandari Kepala Kantor Bea Cukai Lampung.
Pemahaman pemerintah daerah terhadap cukai hasil tembakau sangat penting, mengingat mereka merupakan garda terdepan dalam rangka mengelola pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau. Perlu juga peran aktif pemerintah daerah khususnya Pemda Lampung Barat mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal. “Rokok ilegal dapat merusak roda perekonomian akibat timpangnya pendapatan serta timbulnya risiko terhambatnya distribusi pemanfaatan cukai yang berkelanjutan,” kata Esti.
Bentuk sinergi dengan aparat pemerintah daerah lainnya juga ditunjukkan Bea CukaI Meulaboh yang mengadakan kunjungan ke Satpol PP Kabupaten Aceh Barat pada Kamis (25/11). Bea Cukai membahas upaya rencana operasi gabungan berantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri dari 12 kecamatan. “Kami juga membahas terkait pemanfaatan DBHCHT ke depannya,” ungkap Ade Novan Sagita, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh.
Sebelumnya pada Senin (23/11), Bea Cukai Sumbawa juga mengadakan memberikan edukasi dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dilaksanakan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dan pelaku usaha hasil tembakau.
“Fokus utama kami bersama dengan pemerintah daerah menyatukan pemikiran dan sinergi antar-instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang dalam hal ini hasil tembakau,” ungkap Rudie Bayu Widjatnoko, Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa.
Selain itu Bea Cukai berupaya untuk memformulasikan kebijakan cukai setiap tahunnya. Tidak hanya di tingkat pusat, Bea Cukai di berbagai daerah juga mengambil peran dalam mendorong terciptanya kebijakan cukai yang dapat bermanfaat. Pada Rabu (25/11) Bea Cukai Wilayah Riau mengadakan focus group discussion (FGD) dengan tema “Pajak Rokok, Peranannya dalam Pemberantasan Rokok Ilegal di Provinsi Riau”
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan, kenaikan tarif yang menyebabkan produksi turun satu persen, itu akan memunculkan peluang peredaran rokok ilegal sebesar delapan persen. Hal ini cukup ekstrem apabila dipraktikan karena pemerintah harus selalu meningkatkan presentase kesiapan alat pemerintah untuk menanggulangi kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa dalam pembagiannya, pajak rokok dibagi berdasarkan jumlah penduduk di suatu daerah. Serta alokasinya ditujukan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang Sesuai dengan bunyi pasal 31 UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi, ‘Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang’.
Selain itu, untuk menjaga industri tembakau serta petani dan atau buruhnya maka Bea Cukai akan membuat formula khusus yang mana ada kebijakan cukai, juga di satu sisi ada kebijakan bantalan untuk mengurangi dampak dari kebijakan cukai tersebut. Antar instansi pemerintah akan saling bersinergi untuk meningkatkan pengendalian serta pengawasan peredaran rokok ilegal.