Cegah Varian Baru Corona, Jokowi Tutup Pintu Masuk WNA Mulai 1 Januari

Rizky Alika
28 Desember 2020, 17:15
covid-19, virus corona, internasional
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020). Pemerintah menutup pintu masuk bagi WNA mulai 1 Januari 2021.

Pemerintah tengah berupaya mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia. Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk internasional bagi Warga Negara Asing (WNA).

Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin (28/12). Menteri Luar Negeri Retno P. Marsudi mengatakan pemerintah mempertimbangkan tingkat penyebaran virus yang lebih cepat.

"Rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tangal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing dari semua negara ke Indonesia " kata Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12).

 Adapun, WNA yang tiba di Tanah Air pada 28-31 Desember 2020 akan dikenakan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020. Mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan lewat Indonesia Health Alert Card (eHAC) International Indonesia.

Kemudian, pada saat kedatangan di Indonesia, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, mereka wajib melakukan karantina wajib selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, mereka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno mengatakan, penutupan perjalanan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Namun penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan sangat ketat.

Sementara, Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut. Namun, WNI harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan dalam eHAC International Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, WNI melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.

Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan. "Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19," ujar Retno.

Sebagaimana diketahui, sejumlah negara telah menutup pintunya bagi pendatang asal Inggris, dan juga Afrika Selatan di mana juga ditemukan virus varian baru yang lebih menular dan telah mengalami lebih dari 17 kali proses mutasi.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa alat tes, perawatan, dan juga vaksinasi yang baru saja dimulai akan turun efektivitasnya. Meski demikian otoritas kesehatan Eropa meyakini varian virus B.1.1.7 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan varian jenis lainnya.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...