Cegah Virus Corona Baru, Warga Inggris Dilarang Masuk RI Selama Nataru

Happy Fajrian
24 Desember 2020, 15:06
virus corona baru, libur nataru, satgas covid, inggris
ANTARA FOTO/REUTERS/Phil Noble/HP/dj
Phil Noble Polisi memakai masker sambil membawa anjing, ditengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Manchester, Inggris, Selasa (20/10/2020).

Seiring ditemukannya virus corona varian baru di South Wales, Inggris, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri selama libur natal dan tahun baru (Nataru).

Satgas menyebutkan bahwa hal ini demi melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kasus positif kiriman (imported case) selama periode libur panjang Nataru 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

“Pelaku perjalanan warga negara asing dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia,” tulis Satgas dalam Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, dikutip Kamis (24/12).

Surat edaran yang berlaku mulai 22 Desember 2020 tersebut mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19).

Selain WN Inggris, protokol kesehatan tambahan juga diberlakukan bagi WNA dan WNI yang datang dari negara-negara Eropa lainnya dan juga Australia. Hal ini lantaran telah terjadi peningkatan kasus positif terkonfirmasi di Eropa dan Australia.

”Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirlan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia,” tulis Satgas.

Adapun WNI yang datang dari Inggris masih diizinkan masuk namun harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Setibanya di Indonesia, WNI yang menunjukkan hasil tes negatif, diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya tetap negatif, maka WNI wajib karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.

Jika hasil pemeriksaan ulangnya positif, maka WNI harus dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

Sedangkan bagi WNA yang hasil pemeriksaan ulang RT-PCRnya negatif, wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri. Jika hasilnya positif, maka wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Adapun bagi kepala perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari. Sedangkan bagi diplomat asing lainnya karantina dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah.

“Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Dalam hal hasil negatif, makan bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan,” tulis Satgas.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...