Pembatasan di Jawa-Bali: WFH 75% hingga Mal Buka Sampai 19.00

Rizky Alika
7 Januari 2021, 15:35
covid-19, virus corona, PSBB
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Pekerja beraktivitas sepulang bekerja di Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat, dengan menerapkan aturan Work From Office (WFO) maksimal hanya 25 persen dari kapasitas kantor dan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali dari 11 hingga 25 Januari mendatang. Pembatasan tersebut dilakukan secara mikro sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi menurunkan angka penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan hanya dilakukan kepada sejumlah kegiatan. Beberapa pembatasan yang akan terjadi adalah penerapan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%.

Meski demikian, kegiatan 11 sektor esensial tetap bisa berjalan 100% sesuai kapasitas dan protokol kesehatan yang ketat. Kesebelas bidang tersebut adalah pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, dan objek vital nasional.

"Jadi yang diatur ini bukan menghentikan seluruh aktivitas," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Kamis (7/1).

Selanjutnya, belajar dan mengajar di sejumlah wilayah akan berjalan secara daring. Lalu pembatasan juga meliputi pusat perbelanjaan atau mal yang hanya bisa buka hingga pukul 19.00.

Adapun kegiatan makan dan minum di tempat alias dine in dibatasi kapasitasnya maksimal 25%. Sedangkan layanan pesan antar tetap dapat beroperasi.

Pemerintah juga membatasi kapasitas kegiatan di tempat peribadatan maksimal 50%. Adapun fasilitas umum serta kegiatan sosial dan budaya dihentikan untuk sementara. "Kemudian untuk transportasi ada yang dibatasi tapi akan diatur oleh daerah masing-masing," kata Airlangga. 

Pembatasan aktivitas selama dua pekan berlaku di wilayah berikut ini:

1. DKI Jakarta.

2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali: Denpasar, Kota Denpasar, Badung, dan Kabupaten Badung.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...