PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku, Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi

Pingit Aria
11 Januari 2021, 09:30
Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna men
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan berlaku mulai hari ini, Senin (11/1). Kebijakan ini akan berlaku selama dua pekan hingga 25 Januari 2020.

PPKM sebenarnya mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat. Selain itu, PPKM cakupannya lebih luas karena dilakukan secara simultan di Jawa-Bali, dengan prioritas sejumlah kota besar.

PPKM atau PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, ibadah, sekolah, hingga wisata. Ketentuan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus corona.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali:

  1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan hanya 25% karyawan yang bekerja di kantor, dan sisanya sebanyak 75% dan work from home (WFH).
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Restoran tetap buka untuk melayani pesan-antar/dibawa pulang. Sedangkan untuk makan/minum di tempat hanya dibatasi hingga 25% dari kapasitas tempat duduk sesuai dengan jam operasional restoran.
  5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  6. Kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Tempat ibadah tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang berisiko tinggi dalam penularan Covid-19. Kategori risiko tinggi tersebut adalah jika daerah memenuhi salah satu ketentuan berikut:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%. 
    SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI BALI
    SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI BALI (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.)

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat/PSBB Jawa Bali:

  • Jakarta
  • Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
  • Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
  • Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
  • Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
  • Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan, masyarakat juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan melalui Gerakan 3M, yakni penggunaan masker dengan baik, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Sementara itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kapasitas pemeriksaan, memperkuat kemampuan tracking, tracing, perbaikan perawatan, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi atau karantina.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...