Mahfud Jamin Hak Personel TNI-Polri Tak Akan Hilang Imbas Kasus Asabri

Ameidyo Daud Nasution
2 Februari 2021, 18:44
tni, asabri, mahfud
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Mahfud telah berbicara dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memastikan personel TNI dan Polri mendapatkan jaminan dari kasusu PT Asabri (Persero).

Pemerintah menjamin hak personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang ada di oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan hilang. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons ditetapkannya delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi pelat merah itu.

Mahfud telah berbicara dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memastikan personel TNI dan Polri mendapatkan jaminan. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 23 triliun.

“Uang mereka (TNI-Polri) tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata Mahfud, dikutip dari Antara, Selasa (2/2).

 Kejaksaan saat ini juga berupaya mengumpulkan aset-aset yang berasal dari dugaan korupsi Asabri. Aset ini akan digunakan sebagai jaminan penggantian kepada nasabah TNI/Polri yang menjadi korban.

“Misalnya masih belum sepadan, maka (nanti) sedikit atau banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polisi tidak boleh dirugikan,” kata Mahfud.

Oleh sebab itu mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta prajurit TNI dan Polri tetap tenang lantaran pemerintah akan bertanggung jawab. “Karena ini uang tabungan anda di Yayasan Asabri," ujarnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.  Dua orang di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yakni Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejaksaan menilai keduanya berperan sentral dalam mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada periode 2012-2019. "(Invetasi) tidak dikendalikan oleh Asabri namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2).

Korps Adhyaksa juga menyeret dua mantan Direktur Utama Asabri menjadi tersangka yakni (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri (periode 2011-2016) dan (Purn) Letjen Sonny Widjaja (2016-2020).

 Mantan pejabat Asabri lainnya yang terseret yakni Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Di samping itu, Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kerugian triliunan rupiah itu disebabkan investasi selama kurun 2012 hingga 2019. Mantan pejabat Asabri yang menjadi tersangka diduga bekerja sama dengan beberapa Benny dan Heru untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi berupa pembelian saham sebesar Rp 10 triliun.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...