4 Alasan Hakim Putuskan Vonis Nihil untuk Benny Tjokro di Kasus Asabri

Ira Guslina Sufa
13 Januari 2023, 10:47
benny Tjokro
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Selain itu Bentjok juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1).

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencucian uang.

Dalam penjelasannya, hakim mengatakan putusan nihil kepada Benny Tjokro didasarkan pada empat alasan. Selain itu hakim mengklaim, JPU disebut tidak pernah menuntut Benny Tjokro dengan hukum mati. 

"Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” ujar Hakim. 

Dengan alasan itu, maka Putusan itu berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Meski berdasar pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesatu dan kedua primer,  tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana pasal 67 KUHP," jelas hakim.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...