Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap

Image title
28 Februari 2021, 09:08
korupsi, kpk, ott kpk, nurdin abdullah, gubernur sumsel, sumatera selatan, jakarta
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka korupsi. Namun, Nurdin membantah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin mengatakan bahwa transaksi suap yang dilakukan Sekretris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, tanpa sepengetahuan dirinya. "Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Meski begitu, dia mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Dia pun memohon maaf kepada masyarakat Sulsel atas kasus yang terjadi.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) yang menjadi orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor. Nurdin diduga menerima suap dengan total Rp5,4 miliar.

Sebanyak Rp 2 miliar diduga telah diserahkan melalui Edy dan Agung pada 26 Februari 2021. Selain itu, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021. Nurdin melalui Samsul Bahri juga menerima uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021 

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama, yaitu sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...