Sadikin Aksa Tersangka, Ini Tanggapan OJK dan Bosowa
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan terkait permasalahan Bank Bukopin. Otoritas Jasa Keuangan menilai hal tersebut merupakan langkah tegas dalam mengawasi industri jasa keuangan.
Saat dikonfirmasi terkait penetapan Sadikin Aksa, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo membalas pesan singkat Katadata.co.id dengan tautan berita tertanggal 15 Januari 2021. Dalam berita tersebut, Presiden Joko Widodo meminta OJK untuk menindak tegas transaksi keuangan yang menjurus ke fraud atau kecurangan.
"Tapi karena ini proses hukum, kami percayakan kepada aparat penegak hukum," kata Anto kepada Katadata.co.id, Rabu (10/3).
Dihubungi secara terpisah, Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa belum mengambil langkah terkait penetapan adiknya sebagai tersangka. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak ada langkah, kami lihat saja perkembangannya," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Kamis (11/3).
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Surat yang dimaksud adalah Surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli yang memerintahkan pemberian surat kuasa khusus Tim Technical Assistance BRI untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Sejak Mei 2018, Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena masalah permodalan dan likuiditas. Kondisi bank terus memburuk sejak Januari hingga Juli 2020 sehingga otoritas memberikan perintah tertulis untuk mengambil alih kuasa pemegang saham.
Namun, hingga batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan tanggal 31 Juli, Bosowa tak juga melaksanakan perintah tersebut. Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan lantas mengeluarkan keputusan Nomor: 64/KDK.03/2020 pada 24 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, Bosowa dinyatakan telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan perintah OJK.
OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena berupaya menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuditas Bank Bukopin. Akibatnya, OJK menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa karena adanya dua pelanggaran.
Bosowa dilarang menjadi pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Larangan kedua, Bosowa tidak boleh menjadi pengurus atau pejabat LJK dalam jangka waktu tiga tahun.
Karena keputusan itu, Bosowa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. Bosowa juga diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus. Karena sanksi ini, KB Kookmin Bank akhirnya menguasai Bank Bukopin dan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Bukopin kemudian melayangkan gugatan kepada OJK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari lalu. Hasilnya, pengadilan membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.
Namun, OJK juga tidak tinggal diam atas keputusan pengadilan tersebut. "OJK akan memproses pengajuan banding," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo 19 Januari lalu.