PPKM Dilonggarkan, Kampus dan Akademi Boleh Belajar Tatap Muka

Rizky Alika
19 Maret 2021, 17:37
Petugas medis mememeriksa kondisi kesehatan seorang tenaga pendidik sebelum penyuntikkan vaksin COVID-19 di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021). Pemkab Madiun memfasilitasi vaksi
ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Petugas medis mememeriksa kondisi kesehatan seorang tenaga pendidik sebelum penyuntikkan vaksin COVID-19 di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021). Pemkab Madiun memfasilitasi vaksinasi COVID-19 secara massal bagi tenaga pendidik yang dilaksanakan di tiga lokasi guna mendekatkan tempat layanan sesuai wilayah domisili para pendidik.

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada 23 Maret sampai dengan 5 April. Namun, pembatasan kali direlaksasi dengan membuka kegiatan belajar tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi.

"Mulai dapat dilakukan belajar tatap muka untuk pergruan tinggi/akademi. Dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Bagaimanapun, kebijakan belajar tatap muka tersebut tetap akan berbasis pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Selain itu, kegiatan belajar secara luar jaringan itu harus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP dilakukan secara daring atau online.

Sementara itu, berikut adalah Databoks penambahan kasus Covid-19: 

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk kegiatan seni dan budaya. Bila sebelumnya kegiatan seni budaya dihentikan, pada perpanjangan PPKM Mikro ini kegiatan seni budaya boleh dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.

Selebihnya, pembatasan kegiatan PPKM mikro masih serupa. Perkantoran diizinkan bekerja dari rumah sebanyak 50%, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) .

Kemudian, sektor esensial boleh beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai dengan 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk restoran, makan di tempat diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% serta menerapkan protokol kesehatan. Adapun, pesanan antar atau dibawa pulang masih diperbolehkan.

Kemudian, konstruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah dibuka maksimal 50% dengan protokol kesehatan.

Fasilitas umum diizinkan buka, kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan oleh pemerintah daerah. Sedangkan, transportasi umum menerapkan pengaturan kapasitas dan jam operasional serta menerapkan protokol kesehatan.

Adapun, penerapan PPKM mikro diperluas ke lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penambahan cakupan PPKM dilakukan karena data menunjukkan wilayah tersebut memerlukan perhatian. "Jadi total PPKM mikro di 15 provinsi," ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 18 Maret, rata-rata kasus aktif di Kalimantan Selatan melebihi rata-rata kasus aktif nasional, yaitu 15,07%. Sementara, rata-rata kasus aktif nasional sebesar 9,13%. Hal serupa juga terjadi di Sulawesi Utara dengan rata-rata kasus aktif 17,60%, Kalimantan Tengah 18,02%, NTB 28,93%, dan NTT 30,05%.

Kementerian Dalam Negeri pun telah meminta kepada kepala daerah, khususnya gubernur untuk melakukan rapat koordinasi daerah tingkat I. Rapat tersebut dipimpin oleh gubernur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan stakeholder lain seperti TNI-Polri.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...