Kasus Baru Covid RI Bertambah 4.396, Vaksinasi Capai 489.209 per Hari
Pemerintah mengumumkan tambahan 4.396 kasus baru infeksi Covid-19 pada Minggu (21/3). Dengan demikian jumlah kasus positif infeksi virus corona di Indonesia saat ini mencapai 1.460.184 orang.
Adapun tambahan kasus baru tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 26.304 orang. Ini artinya tingkat positif hari ini mencapai 16,7%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.896 orang menjalani pemeriksaan swab PCR, dan 10.408 menjalani tes swab antigen.
Dari jumlah 4.496 kasus baru hari ini, sebagian besar berasal dari DKI Jakarta, yakni 1.638 orang atau 37,3%. Kemudian Jawa Barat menyumbang kasus baru terbanyak kedua dengan 517.
Sementara itu pasien yang berhasil sembuh per hari ini bertambah sebanyak 6.065 orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.290.790 orang di seluruh Indonesia. Sedangkan angka kematian akibat Covid-19 bertambah 103 orang menjadi 39.550.
DKI Jakarta dan Jawa Barat menyumbangkan angka kesembuhan tertinggi, yakni masing-masing sebanyak 1.884 dan 1.325 orang. Sedangkan angka kematian tertinggi yaitu provinsi Jawa Timur sebanyak 24 orang, Jawa Barat 21 orang, dan DKI Jakarta 11 orang.
Dengan demikian, jumlah kasus aktif Covid-19 atau pasien yang masih dalam perawatan pada hari ini berkurang sebanyak 1.772 menjadi 129.844 orang. Adapun pemerintah juga melaporkan adanya 59.992 suspek positif Covid-19.
Vaksinasi Terus Berjalan
Di saat yang sama, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 melaporkan orang yang telah divaksinasi hingga 20 Maret 2021 malam sebanyak 5.533.379 orang yang menjalani vaksinasi dosis pertama atau bertambah 408.431 orang, dan 2.301.978 orang vaksinasi dosis kedua atau bertambah 80.778.
Dengan demikian jumlah vaksinasi harian semakin mendekati target 500 ribu yang ditetapkan pemerintah. Setelah ini target vaksinasi harian akan terus ditingkatkan hingga menjadi 1 juta orang per hari.
Seperti diketahui Indonesia belum lama ini mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin buatan AstraZeneca-Universitas Oxford. Penggunaan vaksin ini juga didukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran proses produksinya diduga menggunakan bahan hasil ekstraksi dari pankreas babi.
Melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca, MUI menyatakan penggunaan vaksin ini hukumnya mubah atau dibolehkan karena beberapa kondisi.
Kondisi tersebut seperti keadaan darurat pandemi demi secepat mungkin mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, hingga terbatasnya suplai vaksin halal yang bisa didapatkan pemerintah.
Meski demikian AstraZeneca telah menegaskan bahwa dalam proses pembuatan vaksinnya ini tidak menggunakan unsur hewani, termasuk dari babi.
“Pada semua tahap proses, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata juru bicara AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri seperti dikutip Reuters, Minggu (21/3).